Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Herman Khaeron Anggota DPR RI: Empat Pilar Pererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Utama

Herman Khaeron Anggota DPR RI: Empat Pilar Pererat Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Sunday, 24 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika di salah satu retoran di Kabupaten Cirebon, Minggu (24/11/2024).
.
Herman Khaeron yang mewakili Dapil 8 (kota, Kabupaten Cirebon dan Indramayu) menjelaskan hal-hal terkait Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dan memberikan pembelajaran lebih mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI,

Sosialiasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya ia terlebih dahulu menjelaskan tentang Kebersamaan nilai gotong-royong, toleransi, kerukunan dan hidup berdampingan merupakan nilai-nilai yang sejalan dengan Empat Pilar Kebangsaan.

Lihat Juga :  Cegah Kerumunan, Disdik Atur Masuk dan Pulang Sekolah

“Isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya

“Dan Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945,” lanjutnya.

Lihat Juga :  Een Rusmiyati Bersyukur, BRT Kini Melintas ke Argasunya

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu,” pungkasnya.

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJelang Pemungutan, Bawaslu Petakan TPS Rawan di Kota Cirebon
Next Article Program Sedekah Minyak Jelantah Bantu Kurangi Stunting di Kota Cirebon

Related Posts

Awas Kamera E-Tilang Polresta Cirebon Sudah Aktif

Friday, 13 June 2025 Utama

Tingkatkan Keselamatan, Daop 3 Cirebon Sosialisasi di Sekolah

Thursday, 12 June 2025 Utama

Hotel Lesu, PHRI Berharap Pemkab Cirebon Naikan Okupansi

Thursday, 12 June 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.