KEJAKSAN – Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan penghapusan sanksi administrasi denda pembayaran pajak bagi wajib pajak di wilayah Kabupaten Cirebon. Penghapusan denda pajak tersebut dalam rangka memperingati HUT ke-76 RI dan meringankan beban wajib pajak di masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, Drs. H. Imron,M.Ag dengan didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah, H. Deni Agustin, SE di Pendopo Bupati Cirebon Jalan Kartini Kota Cirebon, Selasa (2/8/2021).
Menurutnya, Pemkab Cirebon dalam masa pandemi ini ingin membantu meringankan beban masyarakat dalam hal pajak.
“Penghapusan sanksi denda pajak ini berlaku dari bulan Agustus sampai September 2021. Ini dilakukan karena banyak wajib pajak ikut terdampak dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi dan sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya Pajak Daerah dalam kondisi pandemi ini,” kata Bupati Imron.
Imron mengatakan, penghapusan sanksi administrasi berupa denda pembayaran pajak daerah bagi wajib pajak merupakan upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon untuk meringankan beban pelaku usaha dan masyarakat karena ikut terdampak kebijakan PPKM.
Sebab, seluruh masyarakat tidak terkecuali Wajib Pajak untuk membatasi aktivitasnya karena adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam hal ini PPKM, sehingga berpotensi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak daerah oleh wajib pajak yang kemudian muncul sanksi atau denda akibat dari penundaan aktifitas. Jadi, kami Pemkab Cirebon memberikan keringanan dengan penghapusan denda pajak,” katanya.
Selain itu, kata Imron, ada tujuh wajib pajak yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon yang diberikan penghapusan sanksi administrasi denda pajak daerah kepada wajib pajak.
“Ketujuh wajib pajak itu di antaranya pajak untuk pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan apabila pembayaran dilakukan pada Bulan Agustus sampai Bulan September Tahun 2021. Semua akan diberlakukan penghapusan sanksi administrasi denda pajak. Tetapi kalau lebih dari bulan yang ditentukan akan kembali diberlakukan sanksi denda,” kata Bupati Imron.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Cirebon, H. Deni Agustin, SE mengatakan, selama pandemi ini untuk capaian keseluruhan wajib pajak di Kabupaten Cirebon melebihi target capaian.
“Dari triwulan kedua kita target Rp 97 miliar terealisasi mencapai Rp 109 miliar, artinya kita melebihi capaian target mencapai 112 persen itu semua jenis pajak,” katanya.
Deni menjelaskan, dalam capaian target, ada sejumlah wajib pajak yang tidak sesuai target. Seperti halnya pajak hiburan dan hotel. Sebab, di masa pandemi Covid-19 ada kebijakan pemerintahan terkait penerapan PPKM.
“Wajib pajak hiburan dan hotel yang terdampak luar biasa. Pajak hiburan selama pandemi terutama dijalankannya PPKM baik mikro, darurat maupu level 3-4, hiburan itu ditutup dilarang beroperasi. Sehingga untuk pencapaian pajak di hiburan ini tidak tercapai. Dan untuk hotel kunjungan hanya 5 sampai 10 persen saja sehingga capaian target tidak tercapai,” kata Deni.
Akan tetapi, kata Deni, meskipun adanya penurunan target di beberapa jenis pajak di masa pandemi ini, ada sejumlah wajib pajak yang melampaui target capaian. “Raihan target tercapainya ada di Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Pajak Reklame,” katanya.
Namun demikian, menurut Deni, dari tujuh wajib pajak ada satu jenis pajak yang paling banyak menunggak. Pasalnya mereka terdampak pandemi Covid-19.
“Dari tujuh jenis wajib pajak yang paling besar dalam keterlambatan pembayaran yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB P2). Itu memang cukup besar. Sementara untuk enam jenis wajib pajak jumlahnya memang tidak terlalu signifikan. Ini yang harus kita dorong ke depan bagi masyarakat yang mempunyai tunggakan PBB P2 harus bisa memanfaatkan penghapusan sanksi denda sepanjang dibayar pada bulan Agustus dan September. Ini sangat meringankan bagi wajib pajak,” katanya.
Deni mengimbau kepada wajib pajak untuk aktif dalam memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini. Sehingga wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya serta tetap menaati arahan dari pemerintah untuk mencegah penyebaran bencana wabah Covid-19.
“Dengan kesadaran tinggi, kami mengajak semua untuk melakukan pembayaran pajak daerah dengan tidak menunggu waktu jatuh tempo. Serta pembayaran pajak daerah, kami fasilitas bisa dilakukan melalui tempat pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Cirebon seperti Kantor Kas BJB, Payment point BJB, BJB Digi, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, dan Bukalapak,” tambahnya. [MC-02]