Mediacirebon.id – Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes PCR telah menetapkan, harga maksimal untuk wilayah Jawa-Bali sebesar Rp275.000 dan Rp.300.000 untuk daerah lainnya di luar Jawa-Bali.
Otomatis labolatorium yang melayani Rapid tes PCR wajib mengikuti ketentuan tersebut. Seperti yang dilakukan laboratorium Intibios di Kota Cirebon. Labolatorium berskala nasional ini, langsung mengambil sikap untuk siap menetapkan tarif yang baru berdasarkan ketentuan dari pemerintah.
Direktur Utama Intibios, Rio Abdurrachman memastikan, kebijakan ini dilaksanakan oleh seluruh cabang dan unit Intibios di seluruh Indonesia yang telah hadir di 62 titik layanan. Harga berlaku baik pemeriksaan di laboratorium (Walk In) atau di kendaraan (drive thru.
“Lab kami ada di Jawa dan Lampung. Tentunya sebagai mitra pemerintah, kami siap mengikuti ketentuan yang ada,” ujar dia, Minggu (31/10/201).
Rio berharap, penetapan harga yang baru membuat masyarakat tidak ragu melakukan Rapid Tes PCR. Apalagi upaya ini, sebagai langkah membantu pemerintah untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia.
“Harapannya masyarakat dapat merasa mudah dan tidak terhambat untuk melaksanakan tes,” kata dia. [Why]