Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Gugatan Judicial Review Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Ditolak

Gugatan Judicial Review Yusril soal AD/ART Partai Demokrat Era AHY, Ditolak

Tuesday, 9 November 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa hukum DPP Partai Demokrat, Bambang Widjojanto usai sidang lanjutan usai gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara.(Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), ditolak Mahkamah Agung (MA).

Perkara nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART.

“Permohonan keberatan HUM tidak dapat diterima,” demikian petikan keputusan sebagaimana dikutip dari situs kepaniteraan MA, Selasa (9/11/2021).

Lihat Juga :  Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat atas Ridha Allah SWT

Berikut alasan alasan Judicial review ditolak :
1.AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan.

2.Parpol bukan lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-undang atau Pemerintah atas perintah UU.

3.tidak ada delegasi Undang-undang yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra dipercaya untuk mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021. [Why]

Judicial review Partai Demokrat
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar

Monday, 13 April 2026 Utama

Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan

Monday, 13 April 2026 Utama
Terbaru
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
  • Polisi Gandeng Kak Jums, Ajarkan Anak Lawan Kejahatan
  • Terkendala Lahan, Baru 4 KMP Berdiri di Kota Cirebon
  • Meski Berpolemik, DPC PPP Kota Cirebon Kubu Uu Tetap Gelar Muscab
  • Peringatan HPSN , Wabup Cirebon Ajak Masyarakat Peduli dan Kurangi Sampah
  • Pelaku Terduga Penculik Anak di Kesunean Berhasil Ditangkap
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.