Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK
Pilkada 2024

Gugatan Cabup Cirebon M Luthfi-Dia Ramayana Ditolak MK

Tuesday, 4 February 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sela atau dismissal untuk gugatan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU) atau sengketa pilkada serentak, Selasa (4/2/2025)

Dalam pembacaan Perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) nomor 187/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Cirebon yang diajukan pasangan calon Bupati Cirebon Mohammad Lutfi dan Dia Ramayana, hakim MK memutuskan menolak gugatan tersebut.

Hakim MK Guntur Hamzah dalam pembacaan putusan sela menyampaikan bahwa rapat pada tanggal 30 Januari 2025 berkesimpulan permohonan pemohon tidak berkenaan dengan keputusan KPU Kabupaten Cirebon mengenai penetapan perolehan suara hasil Pilbup Cirebon 2024.

Lihat Juga :  Bamunas-MHK Berpeluang Duet di Pilwalkot Cirebon 2024

Namun berkenaan dengan berita acara hasil rekapitulasi hasil Pilbup Cirebon 2024 sehingga bukan obyek perkara yang menjadi kewenangan MK.

“Menetapkan menyatakan MK tidak berwenang mengadili permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan sela.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa mengatakan berdasarkan instruksi dari Kemendagri melalui zoom meeting, lanjut Yadi, pelantikan kepala daerah terpilih yang dismissal atau tidak dilanjut, akan digelar pada tanggal 20 Februari 2025.

Lihat Juga :  Panwascam Kesambi Ingatkan Parmas di Tahapan Pilkada 2024

“KPU harus melaksanakan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih setelah salinan keputusan MK itu keluar,” jelasnya.

Tahap selanjutnya, kata Yadi, dilakukan sidang paripurna oleh DPRD Kabupaten Cirebon untuk diumumkan bupati dan wakil bupati terpilih.

“Berdasarkan instruksi dari Kemendagri kalau dismissal, maka waktu penetapan KPU dan pengumuman melalui rapat paripurna DPRD harus dipercepat karena jadwal pelantikan tanggal 20 Februari,” tegasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleInpres Efesiensi Belanja Akan Berdampak Okupansi Hotel di Cirebon
Next Article Tak Ada Sangketa Pilkada 2024, Ketua DPRD Kota Cirebon Apresiasi Kinerja Bawaslu

Related Posts

KPU Tetapkan Imron-Agus Paslon Bupati Cirebon Terpilih 2024

Thursday, 6 February 2025 Pilkada 2024

Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon 6 Februari 2025

Wednesday, 22 January 2025 Pilkada 2024

Langgar Netralitas, Kades Karanganyar Cirebon Divonis 1 Bulan Penjara

Friday, 17 January 2025 Pilkada 2024
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.