Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,4 Miliar, YS Jadi DPO Polresta Cirebon
Kriminal

Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,4 Miliar, YS Jadi DPO Polresta Cirebon

Sunday, 8 February 2026
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Polresta Cirebon menetapkan YS sebagai DPO Polresta Cirebon atas kasus dugaan penggelapan uang perusahaan
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Seorang kepala gudang dari salah satu perusahaan di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon Yayat Sudiatim (YS) berusia (41) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cirebon.

Hal ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama SIK MA 12 Januari 2026 dengan nomor surat Nomor: DPO/1/1/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon/Polda Jabar.

YS oleh Polresta Cirebon ditetapkan sebagai DPO atas kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang dalam jabatan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Berdasarkan surat DPO nomor: DPO/I/I/RES.1.11./2026/Satreskrim/Polresta Cirebon, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP.B/589/IX/2024/SPKT/POLRESTA CIREBON/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 7 September 2024.

Lihat Juga :  Ganjal ATM, Residivis Gasak Uang Korban Rp 71 Juta

Tersangka diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 29 Agustus 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah Blok Cicebak, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Hingga saat ini yang bersangkutan belum diketahui keberadaannya.

Berikut adalah identitas lengkap tersangka;

Nama: Yayat Sudiatim

Tempat/Tanggal Lahir: Majalengka, 16 November 1984

Alamat: Blok Dua Rt. 001 Rw. 002 Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka

Lihat Juga :  Patroli PPKM Level 3, Polres Cirebon Kota Ingatkan Prokes

Pekerjaan terakhir: Karyawan Swasta.

Ciri-ciri fisik;

Tinggi badan sekitar 160 cm dengan berat badan proporsional

Rambut pendek, warna kulit sawo matang, Bentuk mata agak sipit, hidung pesek, dan bibir tebal.

Pihak Satreskrim Polresta Cirebon menghimbau kepada masyarakat luas yang melihat, mengetahui, atau memiliki informasi terkait keberadaan Yayat Sudiatim untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Sementara itu, Kapolresta Cirebon, Kombes Imara Utama saat dikonfirmasi redaksi membenarkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO.

DPO penggelapan dalam jabatan modus order fiktif. Kerugian kurang lebih Rp1,4 miliar,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleKejuaraan Renang Invitasi Pelajar Kabupaten Cirebon Sukses Digelar
Next Article HPN Tingkat Kota Cirebon, Wali Kota: Pers Fondasi Nalar Publik yang Sehat

Related Posts

Bulan Ramadan, Polisi Grebek Judi Dadu di Pekalipan Kota Cirebon

Saturday, 28 February 2026 Kriminal

Siswa SMP di Kota Cirebon Diduga Jadi Korban Perundungan

Saturday, 28 February 2026 Kriminal

Tragis, Adik Bunuh Kakak Lantaran Telat Bantu Dagang Satai

Wednesday, 18 February 2026 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.