Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Gelapkan Ijazah Karyawan, PT Panjunan Dilaporkan ke Mabes Polri
Utama

Gelapkan Ijazah Karyawan, PT Panjunan Dilaporkan ke Mabes Polri

Wednesday, 4 October 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kuasa Hukum mantan karyawan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan PT Panjunan (PJN) ke Mabes Polri. 
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kuasa Hukum mantan karyawan melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan yang dilakukan PT Panjunan (PJN) ke Mabes Polri.

PT Panjunan diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan melanggar undang-undang kenenagakerjaan.

LKBH Bibit, Adv Qorib SH MH Cil CMe menyampaikan bahwa, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT Panjunan sampai merugikan mantan karyawan. Diantaranya, tidak memberikan gaji dan menahan dokumen penting yakni ijazah dan BKPB kendaraan.

“Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” ujar Qorib, Rabu (4/10/23).

Selain itu, PT Panjunan diduga melanggar undang-udang ketenagakerjaan mengenai jam kerja yang tidak sesuai aturan berlaku. Karyawan juga tidak diikutsertakan program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Lihat Juga :  Sunat massal Gratis KPM UI BBC di Desa Barepan Sukses

“Ini jelas melanggar pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kesembilan atas PP Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tegasnya.

Bukan hanya itu, karyawan juga selama bekerja tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja (PKWT) dan tidak diberikannya uang kompensasi setelah PKWT berakhir.

“Atas dasar tersebut, kami meminta pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri segera menanggapi pengaduan tersebut,” lugasnya.

Seperti diberikan sebelumnya, HRD PT Panjunan Hendra Priyatna mengatakan, penahanan dokumen penting merupakan syarat dari perusahaan kepada calon pekerja sehingga adanya kepercayaan diantara dua pihak.

Lihat Juga :  Praperadilan Kedua Tersangka Kasus Riol Ditolak

“Kami tidak mewajibkan itu (ijazah). Tapi menyampaikan bekerja disini menyerahkan ijazah sebagai syarat. Kita bukan menahan ijazah, karena sebelumnya ada kepercayaan. Bahkan kalau pun sudah tidak bekerja boleh diambil kembali sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.

Ia pun mengakui, bahwa jaminan ijazah yang dilakukan perusahaannya tidak ada dalam regulasi undang-undang.

“Kalau saya lihat di undang-undang tidak ada ya. Ini hanya sebagai pengamanan saja, karena disini perusahaan bergerak di bidang distributor yang kaitannya ada barang yang mudah dijual,” katanya.

Terkait dengan adanya kerugian perusahan yang dibebankan karyawan, Hendra mengatakan, mungkin ada semacam yang harus dibetulkan personel di gudang atau perbaikan sistem audit. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIjazah dan Dokumen Penting Jadi Syarat Bekerja di PT Panjunan
Next Article DPRD Fasilitasi KNPI Terkait Pembangunan Gedung

Related Posts

Limbah Kentang Busuk Dibuang Sembarangan, Pedagang Batik Terganggu

Tuesday, 30 September 2025 Utama

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.