Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ganjil Genap Berlaku Bagi Kendaraan di Luar Aglomerasi, Ini Ketentuannya
Utama

Ganjil Genap Berlaku Bagi Kendaraan di Luar Aglomerasi, Ini Ketentuannya

Wednesday, 22 December 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Cirebon, Agus Mulyadi (kiri). Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar. (Kanan). (Foto/Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kota Cirebon menerapkan ganjil genap bagi kendaraan di luar aglomerasi. Penerapannya berlaku di tanggal 24,25,26,31 Desember 2021 dan tanggal 1,2 Januari 2022.

“Tidak berlaku untuk kendaraan di wilayah 3 Cirebon,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar usai rapat, Rabu (22/12/2021).

Saat Penerapan ganjil genap, pihaknya juga melakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan menunjukan hasil negatif rapid tes antigen bagi yang tidak divaksin. Bagi yang belum divaksin, Polres Cirebon Kota menyediakan vaksin mobile.

Lihat Juga :  Progres Taman Pedati Gede Pekalangan 93 Persen

“Vaksinasi mobile dan rapid tes antigen kami sediakan mengikuti jadwal ganjil genap,” ujar dia.

Pelaksanaan ganjil genap, kata Fahri, berlaku pada hari Jumat dari pukul 15.00 WIB sampai 21.00 WIB dan hari Sabtu, Minggu pukul 08.00 sampai 21.00 WIB.

“Kami ingin mengantisipasi kepadatan kendaraan yang ada di dalam kota,” ujarnya.

Polres Cirebon Kota menyiagakan empat pos pengamanan di perbatasan yakni daerah Krucuk, Kalijaga, Kedawung dan Penggung. “Pospam akan dijaga petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub,” tuturnya.

Lihat Juga :  Pemkab Cirebon Fokus Perbaikan Infrastruktur di Hari Bakti PU ke-79

Sedangkan pada tanggal 31 dan 1 Desember 2021, Polres Cirebon Kota akan menutup ruas jalan ke arah Alun-alun Kejaksan dan Kasepuhan dari pukul 21.00 WIB sampai 06.00 WIB.

“Ruang publik yang mengundang kerumunan kami tutup dengan garis polisi,” katanya. [Why]

ganjil genap Ganjil genap libur nataru
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDivaksin Covid-19 Sampai 16 Kali, Ini Kata Ketua IDI Kota Cirebon
Next Article Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Kota Cirebon Diundur

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.