Mediacirebon.id – Walikota Cirebon Effendi Edo bersama Forkopimda meninjau lokasi tambang galian C di Cadasngampar, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Senin (2/6/2025)
Hasilnya di lokasi eks galian C Edo masih menemui warga yang melakukan aktivitas penambangan secara manual, termasuk mobil dump truk pengakut pasir.
“Tadi di cek, ada beberapa yang aktif, itu mereka perorangan. Dulu pake alat berat, sekarang manual. Per hari bisa 2 sampai 3 dump truck,” kata Edo kepada wartawan,
Peninjauan sebagai upaya pencegahan dini untuk mencegah bencana seperti longsor di Gunung Kuda hingga menewaskan belasan pekerja.
“Kami tidak ingin di Kota Cirebon ada pristiwa yang sama seperti di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Pihaknya memastikan galian C di Argasunya ilegal. Namun tetap berjalan karena mendapat izin dari pemilik lahan. Itupun dengan volume penambangan yang sangat kecil karena menggunakan alat manual.
“Sudah izin yang punya tanah padahal itu jelas ilegal. Tapi dari kontur dan kondisi tebing masih masuk dalam kategori aman,” ungkapnya.
Namun Pemkot Cirebon tetap mengupayakan agar ke depan tidak ada aktivitas galian. Upaya yang dilakukan dengan memasang plang larangan di titik-titik aktivitas penambangan.
“Saya sudah minta instansi terkait memasang plang larangan penambangan di lokasi eks galian C,” tegasnya.
Terkait warga lokal yang bergantung hidupnya dari tambang, Pemkot Cirebon akan menyalurkan ke usaha atau bekerja di TPA Kopiluhur.
Sementara itu, Warga RW 08 Kopiluhur, Mimin mengaku sadar dengan bahaya penambangan. Namun desakan ekonomiia menolak jika aktivitas tersebut ditutup.
“Suami saya sehari-hari disitu, kalau mau ditutup ya kami keberatan,” ungkap Mimin.
Penghasilan dari menambang dalam sehari suaminya bisa mendapat Rp100 ribu.