Mediacirebon.id – Forum Pengada Layanan (FPL) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Kami menyambut baik dan mengapresiasi kinerja DPR RI. Karena telah komitmen merampungkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Terdapat sejumlah capaian dalam substansi RUU TPKS. Ini menunjukkan pemahaman dan kebutuhan korban dalam proses pencegahan, penanganan hingga pemulihan sangat diperhatikan. Apalagi telah masuk dalam pembahasan harmonisasi terhadap RUU TPKS oleh Legislatif dan Eksekutif.
LBH APIK Jakarta, Dinov mengatakan, kerja panjang terhadap RUU TPKS masih menyisakan pekerjaan rumah. Yaitu tidak masuknya aturan tentang tindak pidana perkosaan, pengaturan tentang eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang belum konkrit. Selain itu, jaminan layanan aman bagi korban perkosaan untuk menguatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
“Hal-hal tersebut menjadi perhatian besar kami karena dalam pendampingan korban,
keempat bentuk kekerasan seksual tersebut merupakan realita dan perlu diatur dalam RUU
TPKS tersebut,” kata dia, Senin (4/4/2022).
Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dengan modus, cara, kerugian dan alat yang digunakan pelaku untuk merendahkan dan menyengsarakan korban.
“Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS sebagai UU Lex
Specialis,” tegasnya.
Tanpa pengaturan dalam RUU ini, maka korban perkosaan termasuk korban perkosaan yang kemudian hamil rentan mengalami kriminalisasi. Karena minimnya ketersediaan layanan aman seperti yang pelaku sudah dijamin dalam UU Kesehatan.
“Begitu pula halnya dengan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). KSBE seharusnya diatur dalam RUU TPKS,” papar dia.
Peraturan perundangan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE bahkan
cenderung mengkriminalisasi korban KSBE. Oleh karena itu, untuk pemenuhan hak korban dan jaminan perlindungan serta keadilan, FPL dan JMS mendorong Panja RUU TPKS DPR RI dan Pemerintah untuk mengakomodir:
1. Masuknya pengaturan tentang Tindak Pidana Perkosaan dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.
2. Masuknya Jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekersan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan yang termuat dalam RUU TPKS
3. Pengturan dan norma eksploitasi seksual yang lebih tegas
4. Menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS.
5. Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun
Sidang 2021-2022.