Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » FPL Minta KSBE Masuk Dalam RUU TPKS
Utama

FPL Minta KSBE Masuk Dalam RUU TPKS

Monday, 4 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Forum Pengada Layanan (FPL) dan Jaringan Masyarakat Sipil (JMS) Kami menyambut baik dan mengapresiasi kinerja DPR RI. Karena telah komitmen merampungkan Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Terdapat sejumlah capaian dalam substansi RUU TPKS. Ini menunjukkan pemahaman dan kebutuhan korban dalam proses pencegahan, penanganan hingga pemulihan sangat diperhatikan. Apalagi telah masuk dalam pembahasan harmonisasi terhadap RUU TPKS oleh Legislatif dan Eksekutif.

LBH APIK Jakarta, Dinov mengatakan, kerja panjang terhadap RUU TPKS masih menyisakan pekerjaan rumah.  Yaitu tidak masuknya aturan tentang tindak pidana perkosaan, pengaturan tentang eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang belum konkrit. Selain itu, jaminan layanan aman bagi korban perkosaan untuk menguatkan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

“Hal-hal tersebut menjadi perhatian besar kami karena dalam pendampingan korban,
keempat bentuk kekerasan seksual tersebut merupakan realita dan perlu diatur dalam RUU
TPKS tersebut,” kata dia, Senin (4/4/2022).

Lihat Juga :  Pengurus DKM Puser Bumi, Gunung Jati Dikukuhkan

Pemaksaan hubungan seksual atau perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia.  Dengan modus, cara, kerugian dan alat yang digunakan pelaku untuk merendahkan dan menyengsarakan korban.

“Sudah seharusnya tindak pidana ini masuk dalam bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam RUU TPKS sebagai UU Lex
Specialis,” tegasnya.

Tanpa pengaturan dalam RUU ini, maka korban perkosaan termasuk korban perkosaan yang kemudian hamil rentan mengalami kriminalisasi. Karena minimnya ketersediaan layanan aman seperti yang pelaku sudah dijamin dalam UU Kesehatan.

“Begitu pula halnya dengan kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE). KSBE seharusnya diatur dalam RUU TPKS,” papar dia.

Peraturan perundangan yang ada saat ini belum melindungi korban KSBE bahkan
cenderung mengkriminalisasi korban KSBE. Oleh karena itu, untuk pemenuhan hak korban dan jaminan perlindungan serta keadilan, FPL dan JMS mendorong Panja RUU TPKS DPR RI dan Pemerintah untuk mengakomodir:

Lihat Juga :  Pencuri Kabur Kepergok Warga, Motor dan Ayam Ditinggalkan

1. Masuknya pengaturan tentang Tindak Pidana Perkosaan dan Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) sebagai bentuk Tindak Pidana yang diatur dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi norma hukum untuk melindungi korban kekerasan seksual.

2. Masuknya Jaminan layanan aman bagi korban perkosaan dan korban kekersan seksual yang berdampak pada aborsi untuk mendapat layanan yang termuat dalam RUU TPKS

3. Pengturan dan norma eksploitasi seksual yang lebih tegas

4. Menyelesaikan pembahasan Tingkat I dan segera melanjutkan proses pembahasan Tingkat II untuk RUU TPKS.

5. Pengesahan RUU TPKS maksimal bulan April 2022, yaitu pada Masa Sidang IV Tahun
Sidang 2021-2022.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleBanyak Acara di Goa Sunyaragi Selama Ramadan, Ini Kegiatannya
Next Article Meski Terpasang Rambu, Pengguna Pakir Tetap Melanggar

Related Posts

HUT ke-61, Golkar Kabupaten Cirebon Tebar Ribuan Paket Sembako

Tuesday, 30 September 2025 Utama

Lapak Akan Digusur Pemprov Jabar, PKL Jalan Kesambi Was-was

Tuesday, 30 September 2025 Utama

BRI Peduli Ajak Generasi Muda Jaga Ekosistem Sungai dan Peduli Lingkungan

Tuesday, 30 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.