Mediacirebon.id – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Cirebon mendorong Pemerintah Kota Cirebon untuk meningkatkan anggaran di setiap kelurahan. Hal ini sesuai amanat
Pasal 230 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur tentang alokasi anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
“Kami mendorong pemerintah kota dalam membahas APBD mengacu pada regulasi yang ada,” kata anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Cirebon Umar Stanis di Gedung Griya Sawala, Senin (30/6/2025).
Umar menuturkan, pemerintah tingkat bawah seperti kelurahan paham betul persoalan di lingkungan masyarakat. namun kenyataanya anggaran di kelurahan tidak sesuai dengan persoalan.
“Anggarannya sangat kecil sementara persoalannya sangat banyak. Ada salah satu kelurahan hanya dialokasikan Rp 50 juta per tahun dibagi beberapa RW,” paparnya.
Masih kata Umar, amanat undang-undang menyebutkan bahwa alokasi anggaran APBD, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK), minimal 5 persen harus diperuntukkan bagi belanja pemberdayaan dan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan.
“Kegiatanny untuk pemberdayaan masyarakat dan pengembangan infrastruktur di tingkat kelurahan,”katanya.
Umar berharap dengan adanya dorongan seperti ini dari Fraksi PDI-Perjuangan dapat dipertimbangkan demi pemerataan pembangunan.
“Kita berharap ada goodwil dari pemerintah ya minimal secara bertahap 2026 ada peningkatan minimal 2 atau 3 persen,”katanya.