Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Empat Pilar Harus Jadi Pedoman Hidup Bermasyarakat
Utama

Empat Pilar Harus Jadi Pedoman Hidup Bermasyarakat

Thursday, 9 October 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi VI DPR-RI Herman Khaeron menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Anggota Komisi VI DPR-RI Herman Khaeron menggelar sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, UUD-1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika di Desa Putat, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon, Senin (9/10/2025) .
.
Herman Khaeron yang mewakili Dapil 8 (kota, Kabupaten Cirebon dan Indramayu) menjelaskan isu penting mengenai Empat Pilar Kebangsaan dan cara mengaplikasikan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Sosialiasi ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang berkehidupan berbangsa dan bernegara bersama masyarakat khususnya di Kabupaten Cirebon,’ kata Kang Hero panggilan akrabnya.

Kang Hero menjelaskan nilai-nilai yang ada dalam empat pilar diantaranya gotong-royong, toleransi, kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat dan cara hidup berdampingan meski berbeda suku dan agama..

Lihat Juga :  Awas Kamera E-Tilang Polresta Cirebon Sudah Aktif

“Isi dari Empat Pilar Kebangsaan adalah Pancasila sebagai Dasar dan Ideologi Negara, Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta ketetapan MPR, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Bentuk Negara dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Semboyan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya

“Dan Pancasila sebagai Ideologi Negara, seperti yang kita tahu Pancasila sendiri berasal dari dua kata Sansekerta, yakni Panca yang berarti lima dan sila yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf Ke-4 Pembukaan Undang–undang Dasar (UUD) 1945,” lanjutnya.

Lihat Juga :  SPMB Kota Dimulai 23 Juni 2025, Ini Link Pendaftarannya

Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) adalah hukum dasar tertulis, konstitusi Pemerintahan Negara Republik Indonesia.

NKRI berasal dari singkatan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdiri dari Sabang sampai Merauke. NKRI berdiri sejak proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 oleh Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta.

“Bhinneka Tunggal Ika merupakan motto atau semboyan Bangsa Indonesia yang tertulis pada lambang Negara Indonesia, Garuda Pancasila. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuno yang artinya adalah berbeda–beda tetapi tetap satu,” pungkasnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDAOP 3 Cirebon Revitalisasi Taman Pulau Krucuk, Ini Maknanya
Next Article Kejari Kab Cirebon Musnahkan Barang Bukti Dari 119 Perkara

Related Posts

Vokal Soal Naming Rights Stasiun Cirebon, Umar Minta Maaf

Thursday, 6 November 2025 Utama

Cegah Kebocoran, PAM-TGN Revitaliasi Pipa Tua di Jalan Wahidin

Wednesday, 5 November 2025 Utama

BPBD Siagakan Sarpras Saat Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Wednesday, 5 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.