Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Empal Gentong dan Nadran Dikukuhkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
Utama

Empal Gentong dan Nadran Dikukuhkan Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Friday, 22 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kementerian Kebudayaan menetapkan Empal Gentong dan Nadran, yang berasal asli dari Cirebon menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kementerian Kebudayaan menetapkan Empal Gentong dan Nadran, yang berasal asli dari Cirebon menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI)

Penetapan dilakukan dalam acara gelaran Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) Tahun 2024 di Jakarta.

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Kabupaten Cirebon, Sumarno SPd mengatakan, usulan WBTbI yang masuk pada tahun 2024 mencapai 668 usulan.

Setelah melalui rangkaian penilaian dalam sidang penetapan, sebanyak 272 di antaranya ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga jumlah WBTbI yang telah ditetapkan mencapai 2.213.

Lihat Juga :  Gudang Beras Kosong, Ini Kata Kabulog Cirebon

‘Dari jumlah tersebut, 22 di antaranya berasal dari Provinsi Jawa Barat. Salah satunya Empal Gentong dan Nadran, yang berasal asli dari Cirebon,” ujarnya, Jumat (22/11/2024)

Sumarno mengaku bangga, karena Empal Gentong dan Nadran telah ditetapkan menjadi WBTbI. Ia berharap, WBTbI  yang ditetapkan pemerintah bisa terus dilestarikan.

“Warga Cirebon patut bangga dan harus mampu menjaga serta melestarikan agar tidak punah ditelan zaman,” ungkapnya.

Sementara itu Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon berpesan, masyarakat bahwa warisan budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi ini merupakan aset yang tidak ternilai, yang menjadi identitas serta jati diri bangsa.

Lihat Juga :  Disdik Kota Cirebon Dipercaya Sebagai Rujukan Studi Komparasi

“AWBI menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” ungkapnya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTahun 2024, Daop 3 Cirebon Temukan 250 Barang Milik Penumpang KA
Next Article Awasi Peredaran Narkoba, 16 Kamera Pemantau Terpasang di Desa Trusmi Kulon

Related Posts

Warga Desa Kubang Digegerkan Tumbuh Bunga Bangkai di Pemakaman

Thursday, 13 November 2025 Utama

Imam Yahya Serap Aspirasi Warga Cantilan soal BPJS Nonaktif dan Rutilahu Mencuat

Wednesday, 12 November 2025 Utama

Hari Kesehatan, Perumda AM Tirta Giri Nata Raih 2 Penghargaan

Wednesday, 12 November 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.