Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Edukasi di Desa Cara Disnaker Cegah PMI Ilegal

Edukasi di Desa Cara Disnaker Cegah PMI Ilegal

Thursday, 8 May 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kepala Disnaker Cirebon, Novi Hendriyanto
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –Disnaker Kabupaten Cirebon gencar melakukan pencegahan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Salah satunya dengan edukasi langsung ke desa.

Kepala Disnaker Cirebon, Novi Hendriyanto, mengungkapkan, permasalahan PMI ilegal muncul saat proses rekrutmen di desa. Praktik ini umumnya dilakukan oleh sponsor ilegal yang menjanjikan keberangkatan cepat tanpa syarat administratif.

“Kami antisipasi itu dengan turun langsung ke desa bersama perangkat seperti kuwu, RT/RW, tokoh masyarakat, hingga Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” ujar Novi Kamis, (8/5/2025).

Novi menambahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi intensif di berbagai titik di Kabupaten Cirebon. Edukasi mencakup cara bekerja aman ke luar negeri, prosedur legalisasi, serta risiko dan dampak jika berangkat secara ilegal.

“Kami tekankan ke masyarakat bahwa keberangkatan yang tidak diketahui aparat desa seperti kuwu itu patut dicurigai sebagai ilegal” katanya.

Lihat Juga :  Panen Raya Serentak, Kota Cirebon Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Upaya ini dilakukan mengingat kompleksitas penanganan PMI bermasalah di luar negeri. Koordinasi antara Disnaker, Kemenaker, BP2MI, dan perwakilan KBRI kerap memakan waktu dan tenaga, apalagi jika status keberangkatan PMI tidak terdaftar secara resmi.

“Menangani satu PMI bermasalah saja sangat rumit. Harus cari tahu posisinya, hubungi keluarganya, hubungi KBRI, dan kadang juga melibatkan sponsor yang tidak bertanggung jawab. Ini yang kita cegah dari awal,” tegas Novi.

Data Disnaker mencatat, pada tahun 2024 Kabupaten Cirebon memberangkatkan sekitar 11.400 PMI, dengan 67 kasus permasalahan tercatat secara resmi. Sementara untuk tahun 2025 hingga April, tercatat sudah 3.600 PMI berangkat ke luar negeri.

Lihat Juga :  Cegah Kerumunan, Disdik Atur Masuk dan Pulang Sekolah

“Dari sisi jumlah memang kecil, tapi dampaknya besar. Itulah mengapa pencegahan jauh lebih penting. Kita dorong agar masyarakat tahu dan sadar bahwa berangkat secara legal itu mutlak,” ujarnya.

Novi juga mengingatkan bahwa perlindungan pemerintah, baik pusat maupun daerah, hanya dapat maksimal jika PMI mengikuti prosedur yang benar. Dalam kasus PMI ilegal, negara tidak memiliki dasar hukum kuat untuk memfasilitasi bantuan seperti pemulangan, biaya rumah sakit, atau bantuan hukum.

“Kalau tidak prosedural, fasilitasi negara jadi terbatas. Biaya pemulangan bisa ditanggung keluarga atau bahkan pemerintah desa. Tapi kita tetap hadir, tetap bantu karena ini bentuk tanggung jawab moral,” tutupnya. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.