Mediacirebon.id– Satnarkoba Polresta Cirebon meringkus pengedar sabu-sabu berinisial WAS warga Pekalipan di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada Minggu, (27/10/2024) malam.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, di daerah Mundu marak pengedaran narkoba dan obat terlarang.
“Pelaku tertangkap tangan saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Mundu,” katan Sumarni.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa tujuh paket sabu-sabu seberat 39,39 gram, timbangan digital dan handphone.
“Barang bukti dan tersangka dibawa ke Mapolresta untuk menjalani pemeriksaan,” tambah Sumarni.
Tersangka dijerat Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui layanan 110,” lanjutnya
Jajaran Polresta Cirebon akan berkomitmen memberantas kasus peredaran narkoba maupun Obat terlarang di wilayah Kabupaten Cirebon. (Aap)