Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Edarkan Narkoba, Warga Gegesik Diringkus Polresta Cirebon
Kriminal

Edarkan Narkoba, Warga Gegesik Diringkus Polresta Cirebon

Tuesday, 19 March 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Jajaran Polresta Cirebon meringkus tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial RJ (31) yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, alat timbangan, handphone dan sepeda motor.

RJ ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di tangannya di wilayah Kecamatam Gegesik, Kabupaten Cirebon.

Lihat Juga :  Selama Oktober 2024 Polresta Cirebon Ungkap 13 Kasus Narkoba

“Kami mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Sumarni.

Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara RJ juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu, RJ juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Sumarni. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleTPID Kota Cirebon Luncurkan Program WADULI, Ini Manfaatnya
Next Article DPRD Kota Cirebon Hadir dalam Launching Waduli

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.