Mediacirebon.id – Jajaran Polresta Cirebon meringkus tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, pengedar sabu-sabu yang berhasil diamankan berinisial RJ (31) yang berasal dari Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Barang bukti yang berhasil diamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket sabu-sabu seberat 1,27 gram, alat timbangan, handphone dan sepeda motor.
RJ ditangkap dan ditemukan paket sabu-sabu di tangannya di wilayah Kecamatam Gegesik, Kabupaten Cirebon.
“Kami mendapat laporan dari warga sekitar yang resah dengan peredaran narkoba di wilayahnya,” kata Sumarni.
Sehingga petugas pun langsung mengamankannya berikut barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara RJ juga mengakui berperan sebagai perantara jual beli narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu, RJ juga menyebutkan bahwa barang tersebut didapat dari seseorang yang kini berstatus DPO.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RJ dijerat Pasal 114 Juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Kombes Pol Sumarni. (Aap)