KESAMBI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cirebon meringkus pengedar obat tanpa izin edar di Pulasaren Kecamatan Pekalipan, Kamis malam (10/6/2021). Pelaku yang merupakan saudara kembali berinisial LWK ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.
Kepala BNN Kota Cirebon, AKBP Budi Bhatiar menjelaskan, penangkapan bedasarkan laporan dari masyarakat yang resah dengan peredaran obat di wilayah tersebut. BNN langsung bergerak dan menangkap 9 pelaku. Dua diantaranya merupakan pengedar sedangkan sisanya pembeli dan saksi.
“Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti. Pada pukul 19.00 WIB, BNN menangkap para pelaku beserta barang bukti,” kata dia kepada wartawan, Jumat (11/6/2021)
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain obat jenis Tramadol HCI sebanyak 180 butir, trihex 100 butir, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 4.281.000.
“Barang bukti sudah kami amankan nanti akan diserahkan ke Polres Cirebon Kota,” tutur dia.
Budi mengatakan, dua pengedar obat tanpa izin edar dikenakan pasal 196 dan Pasal 197 dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda Rp 1,5 milyar.
“Penangkapan tersebut dilakukan BNN Kota Cirebon menjelang Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada 26 Juni 2021,” ujarnya. [MC-03]