Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Cirebon Tahun 2024
Wakil Rakyat

DPRD Tetapkan Perubahan Propemperda Kota Cirebon Tahun 2024

Wednesday, 19 June 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 di Griya Sawala, Rabu (19/6/2024).

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Ruri Tri Lesmana menyampaikan, landasan perubahan Propemperda Kota Cirebon yaitu surat Pj Walikota 1 Juni 2024 Nomor B/500.16.6.6/2023/Huk/2024 hal penyampaian pencabutan raperda rencana umum penanaman modal.

Kemudian, hal tersebut ditindaklanjuti rapat Bapemperda dengan bagian Hukum Setda yang disepakati untuk melakukan pencabutan terhadap raperda rencana umum penanaman modal.

“Sehingga, berdasarkan rapat tersebut, raperda yang semula berjumlah 14 menjadi 13 raperda,” kata Ruri.

Selain itu, mewakili lembaga DPRD, Ruri pun menyampaikan ucapan selamat atas predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) delapan kali berturut-turut yang diraih Pemda Kota Cirebon atas audit APBD tahun 2023.

Lihat Juga :  DPRD Kota Cirebon Setujui Empat Raperda Usulan Komisi dan Bapemperda

“Selamat atas diraihnya predikat WTP 8 kali berturut-turut, semoga di tahun berikutnya bisa lebih baik dan meningkat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda Tunggal Dewananto menyampaikan, perubahan propemperda tahun 2024 terdiri atas 4 raperda berasal dari inisiatif DPRD, dan 9 raperda berasal dari Pemda Kota Cirebon.

“Adapun empat raperda inisiatif DPRD yaitu raperda Pemajuan Kebudayaan, raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, raperda Pelindungan Anak, serta raperda Pelindungan Perempuan dari Kekerasan, Eksploitasi dan Diskriminasi,” katanya.

Juru bicara pengusul raperda Pemajuan Kebudayaan H Karso SIP menjelaskan bahwa raperda Pemajuan Kebudayaan selaras dengan Pasal 46 UU No 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Lihat Juga :  SC Terbentuk, Musda Golkar Kota Cirebon di Depan Mata

“Di mana ditegaskan bahwa Pemda sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan pemajuan kebudayaan,” ujarnya.

Juru bicara pengusul Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Een Rusmiyati SE mengharapkan raperda tersebut dapat segera rampung agar meminimalisir kesalahpahaman yang kerap terjadi.

“Hal ini penting, sebab perlunya suatu kebijakan untuk melakukan tindakan cepat agar yang menjadi korban bencana segera tertangani,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePSU di Kota Cirebon 29 Juni 2024, Ini Persiapan KPU
Next Article Ini Alasan Suhendrik Mundur Bacawalkot Cirebon dari PDI Perjuangan

Related Posts

Komisi II DPRD Ingatkan, BUMD Bukan Panti Jabatan Timses

Monday, 14 July 2025 Utama

F PDI Perjuangan Kota Cirebon Dorong 5 Persen APBD untuk Kelurahan

Monday, 30 June 2025 Utama

Miris, PAD Perumda Pasar Berintan hanya Rp300 Juta Per Tahun

Wednesday, 11 June 2025 Wakil Rakyat
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.