Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » DPRD Sepakati Empat Usulan Raperda Inisiatif
Wakil Rakyat

DPRD Sepakati Empat Usulan Raperda Inisiatif

Thursday, 30 March 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Rapat paripurna internal DPRD Kota Cirebon menyapakati empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda). (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rapat paripurna internal DPRD Kota Cirebon menyapakati empat usulan rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (30/3/2022), di Griya Sawala gedung DPRD.

Selanjutnya, empat usulan raperda itu akan ditindaklanjuti dengan membentuk panitia khusus (pansus). Raperda ini nantinya akan menjadi raperda inisiatif DPRD.

Memimpin jalannya rapat, Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana menyampaikan, keempat raperda tersebut diusulkan oleh Komisi I, II, III dan Bapemperda.

Komisi I DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Komisi II DPRD mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Komisi III DPRD mengusulkan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana. Sementara, Bapemperda mengusulkan Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.

Lihat Juga :  Otonomi Daerah, Pemerataan untuk Kesejahteraan Rakyat

“Sesuai Pasal 8 Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1/2021 tentang tata tertib DPRD, terhadap keempat raperda tersebut Bapemperda melakukan kajian dan pematangan konsep, serta masing-masing pengusul menjawab pandangan dari setiap fraksi DPRD,” kata Ruri.

Saat rapat paripurna berlangsung, masing-masing juru bicara pengusul raperda memberikan penjelasan atas urgensi dan fungsi keempat usulan raperda tersebut. Di samping itu, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pemandangan umum atas empat usulan raperda.

Pada kesempatan itu, Ketua Fraksi Kebangkitan Nurani, Een Rusmiyati SE menilai, keempat raperda usulan tersebut perlu dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.

Pihaknya menyoroti urgensi masing-masing usulan raperda tersebut. Salah satunya Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan mendukung kegiatan pesantren.

Lihat Juga :  Komisi II Minta PDAM Layani Air Bersih di Perumahan Alana Village

“Sedangkan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas, ini mengakomodir hak, kedudukan dan peran yang sama di segala aspek kehidupan masyarakat. Karena itu, raperda ini perlu dibuat untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” tutur Een.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno SH memandang, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana memiliki urgensi pembangunan ketahanan keluarga, maka sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk membuat perda tersebut.

“Pembangunan keluarga itu merupakan unit sosial terkecil masyarakat yang harus dibina dan dikembangkan demi mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” katanya

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleJaga Kondusifitas, Polres Cirebon Kota Musnahkan Barang Haram
Next Article Swiss-Belhotel Cirebon Hadirkan Hidangan Nusantara Selama Ramadhan

Related Posts

Warga Argasunya Minta Pemkot Segera Perbaikan Jalan Rusak

Tuesday, 11 November 2025 Wakil Rakyat

PKL Tentara Pelajar Ganggu Kenyamanan, Warga Mengadu ke DPRD

Tuesday, 14 October 2025 Utama

Komisi III Pastikan SPPG di Harjamukti Sesuai Prosedur

Tuesday, 7 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.