Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Walikota Cirebon 2021

DPRD Sampaikan Rekomendasi atas LKPj Walikota Cirebon 2021

Wednesday, 20 April 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – DPRD Kota Cirebon menyampaikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, Rabu (20/4/2022), dalam rapat paripurna DPRD, di Griya Sawala gedung DPRD.

Penyampaian rekomendasi beserta catatan atas LKPj Walikota 2021 dilakukan sebulan setelah Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH menyampaikan LKPj 2021 pada 21 Maret 2022 lalu dalam rapat paripurna DPRD.

Catatan dan rekomendasi DPRD tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos. Ada 71 rekomendasi yang terbagi untuk 23 perangkat daerah di lingkungan Pemkot Cirebon.

Namun di dalam penyampaiannya, catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 terbagi berdasarkan urusan pemerintahan. Seperti, kesehatan, pendidikan, perhubungan, pekerjaan umum dan tata ruang, dan sebagainya.

Lihat Juga :  Ketua DPRD Hadiri Pisah Sambut Danrem Sunan Gunung Jati

Catatan dan rekomendasi DPRD atas LKPj Walikota 2021 tersebut merupakan hasil kajian dari Panitia Khusus (Pansus) LKPj Walikota. Kemudian disepakati dalam rapat paripurna internal DPRD untuk menjadi sikap kelembagaan DPRD.

Setelah itu barulah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD secara terbuka, termasuk dihadiri oleh walikota Cirebon, wakil walikota Cirebon, beserta jajarannya.

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati yang memimpin jalannya rapat paripurna menuturkan, berdasarkan Permendagri Nomor 18/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13/2019 terkait Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, DPRD Kota Cirebon memiliki waktu untuk membahas LKPj paling lambat 30 hari setelah LKPj diterima.

Lihat Juga :  Didukung 19 DPC, Anton Kandidat Kuat Ketua DPD Demokrat Jabar

“Adapun salah satu tugas Pansus pembahas LKPj Walikota Cirebon tahun anggaran 2021, yaitu melaporkan hasil kerja Pansus dalam rapat paripurna,” kata Fitria.

Menanggapi rekomendasi DPRD, Walikota Cirebon Nashrudin Azis menilai, DPRD Kota Cirebon punya kualitas untuk mengawasi jalannya roda Pemerintah Kota Cirebon.

Karena itu, menurut Azis, harus ada komitmen bersama dari unsur pimpinan DPRD untuk menyelaraskan rekomendasi prioritas yang akan segera ditindaklanjuti oleh Pemkot Cirebon.

“Kami juga mengusulkan, jika secara aturan dibolehkan, adanya unsur eksekutif dan legislatif dalam tim tindak lanjut rekomendasi ini,” kata Azis.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Hemat Energi, ASN dan Anggota DPRD Lari Hingga Bersepeda ke Kantor

Thursday, 9 April 2026 Utama
Terbaru
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.