Mediacirebon.id – Komisi III DPRD mendesak Disnaker Kota Cirebon segera mengeluarkan imbauan kepada seluruh perusahaan agar tidak melakukan praktek penahanan ijazah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Benny Sujarwo, usai rapat kerja bersama Disnaker Kota Cirebon, Senin (16/1/2023), di ruang serbaguna 1 gedung DPRD.
Menurut Benny, berdasarkan temuan Komisi III praktek semacam itu kerap terjadi. Oleh karena itu, dia meminta Disnaker Kota Cirebon dapat membina atau sosialisasi supaya penahanan ijazah ini tidak dilakukan.
“Dari temuan kita tidak hanya di satu perusahaan. Ada beberapa perusahaan terutama yang bergerak di bidang perdagangan. Biasanya karyawannya membawa barang, jadi memerlukan sebuah jaminan,” kata Benny.
Sementara itu, Plt Kepala Disnaker Kota Cirebon, Drs Tri Helvian Utama MM menyampaikan, ijazah bukan merupakan dokumen yang memiliki nilai jaminan. Apalagi tindakan penahanan ijazah ini sudah salah secara etika.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya secara konkret akan menerbitkan surat edaran supaya perusahaan di Kota Cirebon tidak menahan dokumen-dokumen seperti ijazah.
“Secara konkret bentuknya itu surat edaran atau imbauan, dengan penekanan tertentu pada dokumen yang semestinya tidak ditahan, yang tidak relevan dengan masalah pekerjaan,” ujarnya. (Why)