Mediacirebon.id – Pemerintah dan DPR telah menyepakati biaya perjalanan haji bagi jemaah haji yang berangkat tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi, sebesar Rp 49,8 juta.
Sedangkan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90 juta.
BPIH itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar oleh jemaah haji dan biaya bersumber dari nilai manfaat keuangan haji.
“Besaran haji sebesar Rp 49,8 juta meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ungkap Anggota Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH, Selly Andriany Gantina, Kamis (16/2/2023)
Sementara untuk komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, meliputi akomodiasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Armuzna, perlindungan, dan dokumen perjalanan, serta komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
“Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8 Triliun.,” ucap politisi PDI Perjuangan
Sedangkan bagi jemaah haji yang lunas tunda tahun tahun 1441 Hijriah atau 2020 Masehi sebanyak 84.609 jemaah, diberangkatkan tahun ini. Tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan.
Selly juga menyebutkan, DPR dan Pemerintah sepakat untuk memberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan terhadap jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M.
“Pengelompokkan besaran pelunasan itu dengan pertimbangan aspek keadilan,” katanya.
Jemaah haji yang lunas tunda tahun 1443 H/2022 M sebanyak 9.864 jemaah. Mereka akan diberangkatkan tahun ini dengan dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
“Jemaah haji tahun 1444 H/2023 M sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta,” kata Selly. (Why)