Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Ditolak Balikan, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Asusila
Utama

Ditolak Balikan, Pemuda Ini Ancam Sebar Video Asusila

Friday, 15 July 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
tolak balikan pacar
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan terkait pencabulan di Kaliwedi. (Foto/Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satreskrim Polresta Cirebon meringkus tersangka tindak pencabulan berinsial S warga Brajawinangun, Kecamatan Kaliwedi. Tersangka diduga mencabuli kekasihnya dengan ancaman akan menyebarkan video asusila ke media sosial.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, awalnya antara pelaku dan korban berpacaran. Namun pelaku sering meminta hubungan intim dengan ancaman. Pencabulan pertama dilakukan pelaku pada tahun 2021.

“Pelaku yang dalam kondisi mabuk minta menuruti hasratnya, jika tidak akan memanggil rekan-rekannya yang saat itu tengah menegak miras di rumah pelaku,” kata Kapolresta Cirebon saat konfrensi pers di Mako, Jumat (15/7/2022).

Lihat Juga :  Patroli Gabungan, Cegah Kriminal Jalanan di Bulan Ramadan

Pencabulan terakhir terjadi pada bulan April 2022. Pelaku merampas kunci motor dan handpone korban agar tidak bisa menghubungi siapa pun. Pelaku kembali memaksa korban menuruti kemauannya, jika tidak akan menyebarkan video asusilanya ke media sosial.

“Bertemu tidak sengaja dengan pelaku. Langsung memaksa korban menuruti kemauannya,” kata dia.

Setelah mencabuli korban pelaku kembali mengancam akan bunuh diri jika tidak balikan. Korban langsung mengambil kunci dan handpone kemudian pulang ke rumahnya.

“Ancaman terus dilakukan korban. Akhirnya korban depresi dan melapor ke pihak kepolisian,” katanya.

Lihat Juga :  Kab Cirebon Raih Penghargaan KLA Pratama 2025

Setelah mendapat laporan, Satreskrim langsung meringkus tersangka berserta barang bukti baju lengan panjang. Tersangka terancam undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Kami lakukan pendampingan dan trauma healing kepada korban yang merupakan anak di bawah umur,” tegas dia. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIni Tujuan Pemkot Gelar Memayu di HUT ke 653 Cirebon
Next Article Wafi, Atlet Muda Berpotensi Asal Kabupaten Cirebon

Related Posts

Surat Tak Direspon, Pedagang di Jalur Provinsi Demo di Kantor DPRD

Wednesday, 15 October 2025 Utama

Pembangunan Sumur Bor Rampung, Warga Pengarengan Sumringah

Wednesday, 15 October 2025 Utama

Triwulan 3, Daop 3 Cirebon Angkut 2,9 Juta Penumpang

Tuesday, 14 October 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.