Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Ditinggal Sebentar, Rumah di Kesambi Dibobol Maling
Kriminal

Ditinggal Sebentar, Rumah di Kesambi Dibobol Maling

Tuesday, 3 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar konfrensi pers terkait pembobolan rumah. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Rumah yang berada di Jalan Simaja Utara, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dibobol kawanan pencuri.

Padahal pemiliknya hanya sebentar meninggalkan rumah untuk potong rambut di sekitar Jalan Bridjen Dharsono (By Pass Cirebon).

Tak butuh waktu lama, Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil menangkap keempat pelaku yakni JH,BD,DS dan JS.

“Berkat informasi dari masyarakat kami berhasil mengamankan kawanan pencuri spesialis rumah,” kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar saat konferensi pers di Mako, Selasa (1/1/2023).

Lihat Juga :  Berkas Perkara Vina Cirebon Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri

Modus tersangka pura-pura bertamu ke rumah yang sudah menjadi incarannya. Setelah dipastikan kosong, para tersangka langsung beraksi. Para tersangka memiliki peran masing-masing.

“Ada yang mengawasi situasi, ada yang mengeksekusi dan ada yang siap membawa barang curiannya,” papar Fahri.

Tersangka berhasil menggondol uang tunai dan barang berharga dari dalam rumah tersebut. Dalam beraksi salah satu pelaku membawa senjata api.

“Senjata api untuk menakut-nakuti korban jika sampai ketahuan atau melawan saat kawanan pencuri ini beraksi,” kata Fahri.

Lihat Juga :  Bolos di Stadion Bima,10 Pelajar Terjaring Satpol PP Kota Cirebon

Bedasarkan pengakuan tersangka telah beraksi sebanyak 8 kali di di wilayah Kota Cirebon. Para tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman selama 7 tahun penjara.  (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePandemi Reda, Pemohon Paspor di Cirebon Meningkat
Next Article Komisi I Dukung Promosi Ekonomi Kreatif Kota Cirebon Secara Digital

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.