Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Dirjen AHU Kemenkumham RI: Notaris Bekerja Sesuai Kode Etik dan Profesional
Utama

Dirjen AHU Kemenkumham RI: Notaris Bekerja Sesuai Kode Etik dan Profesional

Thursday, 16 May 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Konferensi pers sosialisasi Kenotariatan Dalam Rangka Pembekalan dan Penguatan Notaris Kemenkumham RI WIlayah Jawa Barat
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengingatkan notaris bekerja sesuai regulasi dan kode etik profesi.

Agar dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat. Meningat notaris memiliki banyak andil dalam pembangunan di Indonesia.

Demikian dikatakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R. Muzhar dalam kegiatan Sosialisasi Kenotariatan Dalam Rangka Pembekalan dan Penguatan Notaris Kemenkumham RI WIlayah Jawa Barat di hotel Luxton, Kamis (16/5/2024).

“Bekerja secara profesional dalam melayani masyarakat, itu pesan kami kepada calon notaris di wilayah 3 Cirebon,” tegasnya.

Lihat Juga :  Khawatir Longsor, Warga RW 11 Bendakerep Sukarela Pasang Bronjong

Menurut Cahyo, pengawasan terhadap perilaku dan kinerja notaris, tertera dalam beberapa aturan antara seperti KUH Pidana, Undang-Undang Jabatan Notaris, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI, serta Kode Etik Notaris.

“Masih ada notaris yang melanggar kode etik bahkan terlibat korupsi. Hal itu menjadi contoh perbuatan buruk bagi calon notaris,” ungkapnya.

Pelanggaran tersebut, tentunya dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan kredibilitas notaris dalam melayani masyarakat.

Cahyo juga menyampaikan kepada notaris bekerja secara hati-hati dalam menjalankan profesi. Terutama pada sektor pembuatan izin tambang dan persoalan yang berkaitan dengan ASN.

Lihat Juga :  Bacaleg DPRD Jabar Ratnawati, Sapa Warga Kebon Benteng

“Dalam menerbitkan PT, yayasan dan sebagainya, harus berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Cahyo.

Bukan hanya itu, notaris harus memahami organisasi profesi yang dilegalkan pemerintah. ” Ada dualisme kepengurusan di Ikatan Notaris Indonesia (INI), kami tengah menyelesaikan persoalan ini,” ujarnya. (Why)

 

 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleMay Day, BKKBN dan Kemenaker RI Gelar Pelayanan KB Serentak
Next Article 1 Tahun Satpol PP Kabupaten Cirebon Operasi Pekat, Ini Hasilnya

Related Posts

Pemkot dan KONI Mulai Persiapan PORPROV XVJabar 2026

Friday, 30 January 2026 Utama

Tahun 2025, Daop 3 Cirebon Tutup 16 Palang Pintu Ilegal

Friday, 30 January 2026 Utama

Tengah Dikaji, BUMD Barjas Akan Berdiri di Kabupaten Cirebon

Friday, 30 January 2026 Serba Serbi
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.