Mediacirebon.id – Anggota Komisi III DPRD, Fitrah Malik menyoroti praktek PPDB Online SMA di Kota Cirebon. Pasalnya antara ketentuan dengan realita jauh berbeda.
“Banyak kejanggalan PPDB Online SMA,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).
Berdasarkan SOP PPDB online yang diterbitkan Pemprov Jabar, pendaftar di website PPDB harus mencantumkan alamat lengkap. Kemudian, pindah domisili satu keluarga minimal 1 tahun.
“Jika hanya anak, harus melampirkan surat pernyataan perwalian atau pengasuhan,” kata Fitrah.
Setelah dicek lebih dalam, peserta yang diterima dalam website PPDB berdomisili tidak jauh dari sekolah siswa bahkan, hanya berjarak 5 meter.
“Jadi kaya ada semacam komplek perumahan baru khusus PPDB. Apakah mungkin para siswa yang diterima itu, rumahnya berkumpul dan berdekatan semua di situ,” ujarnya.
Atas temuan ini,Fitrah di Komisi III DPRD Kota Cirebon akan melaporkan dugaan praktik manipulasi pada tahapan PPDB SMA/SMK jalur zonasi kepada Ombudsman RI, Gubernur Jabar, dan Kementerian Pendidikan.
“Saya akan laporkan kepada pihak yang berwenang atas temuan ini,” ungkap Fitrah.
Sebab, dugaan praktik manipulasi data berimbas bagi calon peserta didik pendaftar PPDB asli warga Kota Cirebon.
“Semestinya lebih berhak untuk diterima di SMAN yang notabene berjarak lebih dekat dengan tempat tinggal aslinya,” tegas Fitrah. (Why)