Mediacirebon.id – Hanya dalam waktu dua pekan Sumanto yang sebelumnya dipercaya menjadi pelaksana tugas (Plt) kini diangkat Walikota Cirebon sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda). Pelantikan berlangsung di ruang Adipura, Balai Kota Cirebon, Selasa (21/10/2025).
Kenaikan wewenang ini harus dilakukan Walikota Cirebon Effendi Edo mengingat banyak pekerjaan rumah yang tertunda. Salah duanya pengesahan APBD Perubahan 2025 dan pembahasan APBD 2026.
Keputusan Edo segera mengangkat Sumanto menjadi Pj agar segera bisa memimpin rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Sehingga Pj Sekda bisa mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan hal tersebut.
“Kalau Plt tidak bisa masuk TAPD, kalau Pj bisa memimpin TAPD,,” kata Edo kepada wartawan usai pelantikan.
Bukan hanya itu, Pj Sekda berwewenang dalam pembahasan rotasi dan mutasi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Seperti diketahui, banyak rangkap jabatan di lingkungan Pemkot Cirebon setelah ditinggal pensiun.
“Salah satunya termasuk itu (mutasi dan rotasi). Saya ingin ada percepatan dalam mengambil keputusan,” tegas Edo.
Sementara itu, Pj Sekda Sumanto membenarkan bahwa pengangkatannya berkaitan dengan pembahasan APBD 2026. Terlebih Pemkot Cirebon kehilangan anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp250 miliar.
“Ini tantangan bagi kami bagaimana merealisasikan anggaran pasca pengurangan TKD dari pusat di tahun 2026,” tambahnya. (Why)