Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Dani dan Edi Minta Diulang, Langgar Kesepakatan Komisi I

Dani dan Edi Minta Diulang, Langgar Kesepakatan Komisi I

Sunday, 20 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Hari Saputra Gani
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Alasan Dani Mardani dan Edi Suripno meminta fit and proper test Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon diulang karena cacat yuridis dianggap inkonsisten. Sebab pada fit and proper test lalu, mereka hanya mengosongkan tiga nama calon komisioner, bukan seluruhnya.

“Kalau memang Peraturan KI Nomor 4/2016 cacat secara yuridis harusnya kosongkan nilai semua calon komisioner, ini justru hanya tiga nama yaitu Jauhari, Saptadi dan Lutfia Handayani sementara yang lainnya diberi skor,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, Minggu (20/6/2021)

Harry menganggap, dengan Dani Mardani dan Edi Suripno memberikan skor pada calon komsioner artinya menyetujui sistem skoring yang disepakati sebelum fit and proper test dimulai. Apalagi nilai yang diberikan sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota komisi I.

Lihat Juga :  Vlog SMPN 5 Cirebon Pecahkan Rekor Muri

“Kami dari awal sudah membahas, untuk fit and proper test menggunakan sistem skoring dengan nilai terkecil 50 dan terbesar 90 dan semuanya setuju,” jelasnya.

Metode skoring kata Hari, hanya mengadopsi Keputusan Ketua KI Tahun 2010 bukan berpedoman pada aturan tersebut. Karena dalam Peraturan KI Nomor 4/2016 tidak secara detail menjelaskan penilaian kepada calon komsioner.

“Hanya referensi bukan sepenuhnya mengikuti aturan KI. Itu juga disepakati oleh seluruh anggota komisi I,” paparnya.

Lihat Juga :  TACB Kota Cirebon Hentikan Pemagaran Situs Pulo Jambangan Sunyaragi

Namun saat rapat dengan Pemkot Cirebon, Dani Mardani dan Edi Suripno meminta fit and proper test diulang dengan dalih cacat yuridis. Bukan hanya diulang, fit and proper test dilaksanakan dengan terbuka disaksikan masyarakat dan akademisi.

Oleh sebab itu Harry meminta kepada Dani Mardani dan Edi Suripno memberikan nilai kepada calon komisioner yang dikosongkan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.

“Pemberian skor adalah hak dan kewajiban dari setiap anggota komisi I,” tutur dia. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.