Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wiata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Dani dan Edi Minta Diulang, Langgar Kesepakatan Komisi I
Utama

Dani dan Edi Minta Diulang, Langgar Kesepakatan Komisi I

Sunday, 20 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Hari Saputra Gani
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Alasan Dani Mardani dan Edi Suripno meminta fit and proper test Calon Komisioner Komisi Informasi (KI) Kota Cirebon diulang karena cacat yuridis dianggap inkonsisten. Sebab pada fit and proper test lalu, mereka hanya mengosongkan tiga nama calon komisioner, bukan seluruhnya.

“Kalau memang Peraturan KI Nomor 4/2016 cacat secara yuridis harusnya kosongkan nilai semua calon komisioner, ini justru hanya tiga nama yaitu Jauhari, Saptadi dan Lutfia Handayani sementara yang lainnya diberi skor,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, Minggu (20/6/2021)

Harry menganggap, dengan Dani Mardani dan Edi Suripno memberikan skor pada calon komsioner artinya menyetujui sistem skoring yang disepakati sebelum fit and proper test dimulai. Apalagi nilai yang diberikan sesuai dengan kesepakatan seluruh anggota komisi I.

Lihat Juga :  Wakil Ketua DPRD Hadir Dalam Pelantikan Fatayat NU

“Kami dari awal sudah membahas, untuk fit and proper test menggunakan sistem skoring dengan nilai terkecil 50 dan terbesar 90 dan semuanya setuju,” jelasnya.

Metode skoring kata Hari, hanya mengadopsi Keputusan Ketua KI Tahun 2010 bukan berpedoman pada aturan tersebut. Karena dalam Peraturan KI Nomor 4/2016 tidak secara detail menjelaskan penilaian kepada calon komsioner.

“Hanya referensi bukan sepenuhnya mengikuti aturan KI. Itu juga disepakati oleh seluruh anggota komisi I,” paparnya.

Lihat Juga :  Tega, Perampok di Talun Korban dan Pelaku Berteman

Namun saat rapat dengan Pemkot Cirebon, Dani Mardani dan Edi Suripno meminta fit and proper test diulang dengan dalih cacat yuridis. Bukan hanya diulang, fit and proper test dilaksanakan dengan terbuka disaksikan masyarakat dan akademisi.

Oleh sebab itu Harry meminta kepada Dani Mardani dan Edi Suripno memberikan nilai kepada calon komisioner yang dikosongkan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan berlarut-larut.

“Pemberian skor adalah hak dan kewajiban dari setiap anggota komisi I,” tutur dia. [MC-01]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCukup Miliki Alat Bukti, EMKC Ancam Seret ARM ke Jalur Hukum Jika Tetap Layangkan Class Action
Next Article Diduga Terlantarkan Istri Muda, Seorang Anggota DPRD Kota Cirebon Diadukan ke BK

Related Posts

Bimptek DPP PAN, Anton: Latih Kader Militansi Cinta Tanah Air

Friday, 23 May 2025 Utama

Ini Hasil Monitoring Komisi I DPRD Kota Cirebon ke BPBD

Thursday, 22 May 2025 Utama

Kredit Macet, Petani Tebu di Kabupaten Cirebon Sulit Panen

Thursday, 22 May 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.