Mediacirebon.id – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon akan mendalami kasus korupsi pompa air riol Ade Irma. Jika ada tersangka baru, pihaknya akan kembali menyampaikan kepada awak media.
“Tim penyidik masih melakukan pendalaman, kalau nanti ada tersangka lain akan umumkan,” kata Kajari Kota Cirebon, Umaryadi, Kamis (12/5/2022).
Pihaknya telah memanggil sebanyak 20 saksi terkait kasus tersebut. Saksi berasal dari instansi pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam penjualan aset milik Pemkot Cirebon ini.
“Ada 25 saksi yang sudah dipanggil. Ada dari PDAM, BKD dan swasta,”ujar dia.
Dalam kasus ini, Umaryadi melibatkan banyak pihak. Seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan saksi ahli keuangan negara.
“Untuk memastikan bahwa para tersangka terbukti dalam kasus korupsi riol Ade Irma,” katanya.
Meski pompa air riol termasuk Benda Cagar Budaya (BCB), Umaryadi menegaskan, pihaknya hanya ingin menyelamatkan aset negara.
“Kebetulan aset itu BCB. Kami fokus soal aset negara yang diperjualbelikan,” tuturnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan cagar budaya riol.
Keempat tersangka terdiri dari dua pejabat di lingkungan Pemkot Cirebon berinisial LT dan WSR. Sedangkan dua orang lagi dari pihak swasta yakni PD dan AN.
Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp510 juta. (Why)