Mediacirebon.id – Satreskrim Polres Cirebon Kota meringkus kompolotan diduga pelaku pencurian motor berinisial FA dan HB. Satu pelaku diketahui residivis yang pada bulan Februari lalu baru keluar dari kasus yang sama.
kedua pelaku merupakan hasil pengembangkan pelaku yang sebelumnya ditangkap anggota Polsek Seltim beberapa hari lalu.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar mengatakan, komplotan ini berhasil mencuri sebanyak 10 motor di wilayah Kota Cirebon, Kuningan dan Majalengka. Dari jumlah tersebut 4 motor sudah dijual pelaku.
“Enam motor belum dijual. Rencananya tengah mencari penadah yang bersedia menampung barang curian,” kata Eko kepada wartawan, Senin (19/5/2025)
Berdasarkan pengakuan para pelaku, telah beraksi di 13 lokasi berbeda. Biasanya pelaku mengincar motor yang diparkir sembarangan dan kurang pengawasan pemiliknya.
“Saat pemilik lengah pelaku langsung beraksi. Biasanya motor metik yang masih menggunakan kunci manual,” ujarnya.
Para pelaku berhasil diringkus setelah melihat prelaku mencuri motor melalui rekaman CCTV minimarket. Selain itu meminta keterangan dari para saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Berdasarkan ciri dari para saksi kami langsung mengamankan pelaku,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Eko juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama pada malam hari dan di tempat yang minim pengawasan. (Why)