Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home ยป Cukup Miliki Alat Bukti, EMKC Ancam Seret ARM ke Jalur Hukum Jika Tetap Layangkan Class Action

Cukup Miliki Alat Bukti, EMKC Ancam Seret ARM ke Jalur Hukum Jika Tetap Layangkan Class Action

Sunday, 20 June 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Elemen Masyarakat Kota Cirebon memberikan keterangan pers terkait class action ARM
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KESAMBI – Elemen Masyarakat Kota Cirebon (EMKC) siap menempuh jalur hukum jika Aliansi Rakyat Menggungat (ARM) tetap mengajukan gugatan class action yang dilayangkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon terkait rencana hibah Yayasan Pendidikan Swadaya Gunung Jati (YPSGJ). Barang bukti yang dimiliki EMKC cukup untuk menyeret ARM ke meja hijau dengan tuduhan sengaja membuat Kota Cirebon tidak kondusif.

“Kami sudah bertemu dengan perwakilan dari ARM, mereka berjanji tidak akan melanjutkan. Tapi kalau ternyata nanti dilanjut kami akan laporkan kepada pihak yang berwajib. Kami sudah punya bukti dari surat, rekaman suara sampai percakapan di grup whattaps,” kata Ketua LSM Penjara Agung Setiawan, saat konfrensi pers Minggu sore (20/6/2021)

Lihat Juga :  Selama Uji Coba Naik BRT Trans Cirebon Gratis, Catat Tanggalnya

Barang bukti hasil tim investigasi bahkan sudah menjurus ke aktor intelektual dibalik gugatan class action ARM. Diduga ada oknum legislatif dan eksekutif yang terlibat. Namun dia tidak menjelaskan secara rinci siapa oknum tersebut. Ia hanya memperkirakan ada lima orang lebih yang terlibat persoalan tersebut.

“Kurang dari sepuluh lebih dari lima aktor intelektualnya. Ada di eksekutif dan ada di legislatif. Inisalnya jangan tapi namanya sudah kami kantongi,” kata dia.

Bukan hanya menempuh jalur hukum, pihaknya siap pasang badan kepada siapa pun yang sengaja menganggu kondusifitas Kota Cirebon. Baginya hibah Pemkot Cirebon kepada YPSGJ masih sebatas rencana.

Lihat Juga :  Tak Transparan Data, Nasabah Somasi Bank Mandiri Cirebon

“Hibahnya masih rencana tapi sudah digugat class action, ini bukti ada yang sengaja ada yang ingin memperkeruh keadaan. Oleh sebab itu kami siap pasang badan dan memberikan perlawanan kepada siapa pun yang menganggu kondusifitas Kota Cirebon,” tutur dia.

Sebelumnya, Ketua Umum ARM Furqon Mujahid Bangun menyebutkan, ARM akan menggandeng lembaga bantuan hukum untuk mengambil upaya hukum. Dia mengklaim langkah itu telah mendapat dukungan dari beberapa tokoh nasional.

Dirinya akan terus memperjuangkan serta mempertahankan agar kawasan Stadion tetap sebagai kawasan ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Perda nomor 8/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2011-2031. [MC-03]

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar

Wednesday, 15 April 2026 Utama

Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon

Wednesday, 15 April 2026 Utama
Terbaru
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
  • Partai Garuda Siap Jadi Kontestan di Pemilu Kota Cirebon
  • Waspada Info Loker PT KAI, Ini Website Resminya
  • 3 Direksi BPR Bank Cirebon Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp17 Miliar
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.