Mediacirebon.id – IS (42) terduga Diduga pengguna dan pengedar narkoba tak berikutik saat diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (6/11/2025) di dalam kos-kosan.
IS sebelumnya berhasil melarikan diri saat diringkus Satnarkoba di rumahnya, Bahkan IS sempat melawan petugas saat penangkapan. Pelaku berhasil melarikan diri setelah dihalangi oleh keluarganya.
“Pada tanggal 4 November saat akan ditangkap berhasil melarikan diri. Dua hari berselang Satreskrim akhirnya berhasil menangkap,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar.
Masih kata Eko, proses penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di salah satu rumah di Kecamatan lemahwungkuk.
“Petugas kami segera menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan. Namun, saat hendak masuk, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam,” jelas Eko.
Melihat situasi tidak kondusif, petugas sempat mundur karena dihalangi oleh keluarga pelaku. Pelaku bahkan mengancam petugas dengan senjata tajam.
“Petugas akhirnya melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat melarikan diri,” ungkapnya.
Dari hasil tes urin pelaku positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine atau narkoba jenis sabu-sabu. Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam dan hasil tes urin.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain itu, tambah Eko, pelaku juga disangkakan melanggar Pasal 212 KUHP karena menyerang petugas saat menjalankan tugasnya. (Why)
