Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon
Kriminal

Cicilan Motor Nunggak, SD Nekad Rampok Minimarket di Tukmudal Cirebon

Tuesday, 16 December 2025
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pencurian dengan kekerasan terjadi di minimarket di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Pencurian dengan kekerasan terjadi di minimarket di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Senin (15/12/2025) petang. Pelaku diketahui berinisial SD (28) merupakan warga Kecamatan Depok.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, SD berhasil diamankan setelah mendapat perlawanan dari pegawai minimarket. Selain itu salah satu pegawai keluar meminta tolong kepada warga sekitar.

“Setelah berhasil ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Mako Polresta Cirebon,” kata Sumarni, Selasa (16/12/2025)

Masih kata Sumarni, modus pelaku pura-pura ingin menukarkan uang pecahan Rp10 ribu. Saat pegawai lengah pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta untuk membuka berangkas. Salah satu pegawai langsung melakukan perlawanan.

Lihat Juga :  Denda Rp2 Miliar PT Gamantara, Masuk ke Kas Negara

“Pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan, sehingga tidak sempat melarikan diri,” jelasnya.

Dihadapan petugas SD mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Perbuatan nekadnya didasari lantaran ingin membayar hutang dan cicilan motor. Karena gelap mata akhirnya pelaku melakukan tindak kriminal tersebut.

“Kami masih dalami motif lain pelaku. Saat ini pelaku masih kami lakukan penyidikan di unit Reskrim,” tuturnya.

Uang sebesar Rp28 juta gagal dicuri. SD terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Aap)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleCukup Menabung di bank bjb, Bisa Dapat Tiket Coast to Coast Night Trail Ultra
Next Article PLN Siagakan 1.515 SPKLU Jelang Nataru di Jawa dan Bali

Related Posts

Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Kenalpot Brong

Thursday, 11 December 2025 Kriminal

Pakai Nopol Palsu, Polisi Ringkus Sindikat Solar Subsidi

Monday, 1 December 2025 Kriminal

SM Dibekuk Polisi, 1 Kg Ganja Kering Gagal Diedarkan

Monday, 17 November 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.