Mediacirebon.id – Pencurian dengan kekerasan terjadi di minimarket di Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon pada Senin (15/12/2025) petang. Pelaku diketahui berinisial SD (28) merupakan warga Kecamatan Depok.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengatakan, SD berhasil diamankan setelah mendapat perlawanan dari pegawai minimarket. Selain itu salah satu pegawai keluar meminta tolong kepada warga sekitar.
“Setelah berhasil ditangkap pelaku kemudian diserahkan ke Mako Polresta Cirebon,” kata Sumarni, Selasa (16/12/2025)
Masih kata Sumarni, modus pelaku pura-pura ingin menukarkan uang pecahan Rp10 ribu. Saat pegawai lengah pelaku menodongkan senjata tajam dan meminta untuk membuka berangkas. Salah satu pegawai langsung melakukan perlawanan.
“Pelaku akhirnya berhasil dibekuk dan diamankan, sehingga tidak sempat melarikan diri,” jelasnya.
Dihadapan petugas SD mengaku bekerja sebagai buruh harian lepas. Perbuatan nekadnya didasari lantaran ingin membayar hutang dan cicilan motor. Karena gelap mata akhirnya pelaku melakukan tindak kriminal tersebut.
“Kami masih dalami motif lain pelaku. Saat ini pelaku masih kami lakukan penyidikan di unit Reskrim,” tuturnya.
Uang sebesar Rp28 juta gagal dicuri. SD terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Aap)
