Mediacirebon.id – Ribuan buruh dari Timur Kabupaten Cirebon mendatangi kantor Bupati di komplek pemerintahan Sumber, Kamis (21/11/2024). Buruh menuntut kenaikan UMK tahun 2025 berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi UU Cipta Kerja.
Dengan menggunakan sepeda motor, buruh berorasi di depan kantor Bupati Cirebon. Mereka menyinggung tentang kenaikan UMK setiap tahun yang jauh dari harapan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon Raya Acep Sobarudin menegaskan bahwa pemerintah Kabupaten Cirebon harus menggunakan acuan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam menentukan UMK 2025. Bukan berdasarkan inflasi yang ditetapkan setiap tahun.
“UMK tahun 2025 tidak boleh lagi mengacu pada PP 51. Sesuai kajian kami, idealnya kenaikan UMK di Kabupaten Cirebon sebesar 20 persen atau minimal Rp500 ribu,” ujar Acep.
Menurut Acep KHL mencakup berbagai hal, dari mulai sandang, pangan hingga papan. Kondisi saat ini kenaikan UMK sebesar 20 persen sangat ideal.
“Harga bahan pokok terus naik, sementara kenaikan UMK justru di bawah inflasi. Ini jelas tidak adil bagi kaum buruh,” tambahnya.
Menanggapi aksi ini, Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah berdialog dengan perwakilan serikat pekerja untuk menyerap aspirasi mereka.
Wahyu menyebutkan, serikat pekerja berharap mekanisme penetapan UMK tahun 2025 mengacu pada putusan MK terbaru yang merevisi regulasi terkait UU Cipta Kerja. Saat ini, UMK Kabupaten Cirebon tahun 2024 sebesar Rp2.517.730.
“Aspirasi mereka sudah kami terima, dan Pemkab Cirebon akan mengawal agar kebijakan pengupahan mencerminkan keadilan serta sesuai dengan ketentuan hukum,” kata Wahyu.
Namun, Wahyu mengingatkan bahwa penetapan UMK masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Berdasarkan surat dari Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 20 November 2024, proses penetapan upah minimum masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
“Rekomendasi dari kabupaten/kota baru akan disampaikan pada 29 November 2024,” tambahnya. (Aap)