Mediacirebon.id – Perwira aktif berinisial SW, Tersangka penipuan rekrutmen calon Bintara di Polres Cirebon Kota tahun 2021, kini ditahan di ruang khusus Polda Jabar.
“Untuk memudahkan pemeriksaan SW berada di Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
Dia menjelaskan, SW bertugas sebagai perantara tersangka N yang pernah berdinas di Mabes Polri. Tersangka SW dan N berhasil menipu sebesar Rp 310 juta dari Wahidin bos bubur ayam asal Desa Kejuden, Kabupaten Cirebon.
“SW mengaku bisa meloloskan anak Wahidin asal menyediakan uang senilai tersebut. Sampai tahun 2022 tidak ada kabar. Uang juga tidak dikembalikan oleh SW,” paparnya.
Menurut Ibrahim, Kapolda Jawa Barat, memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Sebab telah mencoreng citra polri dalam proses rekrutmen Bintara.
” Mekanisme sistem rekrutmen dibuat sangat ketat. Jadi kalau ada yang bisa menjanjikan apalagi sampai harus mengeluarkan uang, itu sudah merusak citra kami,” tegas Ibrahim.
Karena sudah masuk unsur pidana, SW dikenakan pasal 372 dan 378 junto 55 dengan ancaman hukuman 4 tahun.
“Karena SW polisi aktif, kami juga akan jatuhkan sanksi kode etik,” tuturnya. (Why)