Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » BSU Hanya Untuk Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Utama

BSU Hanya Untuk Pekerja Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Sunday, 1 August 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Pemberian berkas laporan penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan ke Menaker Ida Fauziyah (Foto/ Ig Kemenaker)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan akan screening data 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bagi peserta BPSJ Ketenagakerjaan agar segera menyerahkan nomor rekening ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data. pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 8,8 Triliun untuk penerima BSU.

“Kami sudah terima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima bantuan dari 8,73 juta pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU,” ujar, Minggu (1/8/2021)

Lihat Juga :  Warung Tenda Biru di Stadion Bima, Disinyalir Jadi Tempat Mesum

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

“Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” ucapnya.

Lihat Juga :  Al Washliyah Kab Cirebon Gelar Syukuran, Undang Guss Adli

Adapun, pekerja/buruh yang akan mendapat bantuan harus memenuhi seluruh persyaratan yaitu WNI yang dibuktikan dengan NIK dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi lebih lanjut bisa klik di kemenaker.go.id 

BPJS Ketenagakerjaan Ini Syarat penerima BSU Syarat penerima BSU
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleAwal Agustus Cair, Ini Syarat Penerima BSU Kemenaker
Next Article DPUPR Bersihkan Irigasi, Cegah Banjir di Musim Hujan

Related Posts

Agar Bansos Tepat Sasaran, Rumah Warga Mampu Ditempel Stiker

Thursday, 8 January 2026 Utama

Saldo Uang Urunan Menteri PKP di BAZNAS Hanya Rp265 juta

Thursday, 8 January 2026 Utama

Longsor Mengancam Warga Bantaran Sungai Benda Cirebon

Wednesday, 7 January 2026 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.