Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bolos di Stadion Bima,10 Pelajar Terjaring Satpol PP Kota Cirebon
Kriminal

Bolos di Stadion Bima,10 Pelajar Terjaring Satpol PP Kota Cirebon

Wednesday, 6 November 2024
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Satpol PP Kota Cirebon menjaring 10 pelajar yang membolos di stadion Bima
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satpol PP Kota Cirebon melaksanakan operasi pelajar yang membolos saat jam belajar di stadion Bima, Rabu (6/11/22024). 

Hasilnya sebanyak 10 pelajar SMP dan SMA berhasil diamankan. Mereka yang terjaring operasi pelajar langsung dilakukan pendataan di Mako Pol PP Kota Cirebon. 

Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Satpol PP Kota Cirebon, Muhammad Luthfi mengatakan, operasi atas laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan pelajar di stadion Bima. 

“Laporan dari masyarakat langsung kami tindaklanjuti dan hasilnya ada 10 pelajar yang kami amankan,” ujar Lutfi kepada wartawan. 

Lihat Juga :  Kapolresta Cirebon Cek Pasar, Antisipasi Beras Oplosan

 Mereka yang terjaring operasi pelajar diminta menghubungi pihak sekolah dan orang tua. Di hadapan keduanya, para pelajar yang terjaring operasi diberi pembinaan. 

“Kami sengaja undang agar pengawasan terhadap siswa dan siswi lebih diperketat,” ungkapnya. 

Saat pemeriksaan para pelajar tersebut berkilah bahwa dilarang masuk sekolah karena telat. Namun ada yang memang sengaja bolos sekolah. 

“Faktanya ada yang sering bolos sekolah. Maka dari itu kami hadirkan orang tua dan sekolah agar mengetahui kondisi anak sebenarnya,” jelas Lutfi. 

Lihat Juga :  DK Gelapkan Dana Umroh Kades di Kab Cirebon Senilai Rp 1,3 Miliar

Masih kata Lutfi, pihaknya melakukan operasi pelajar berdasarkan Perda 13 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat. 

“Sanksinya hanya pembinaan kepada pelajar untuk tidak mengulangi perbuatan serupa,” papar Lutfi. (Why) 

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticlePj Bupati Cirebon Sebut Kemantapan Jalan Capai 84 Persen
Next Article Dugaan Korupsi Gedung Setda, Kejari Cocokkan RAB dan Kontruksi

Related Posts

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Tidak Ditemukan Unsur Pidana Terduga Pelaku Penculikan

Wednesday, 27 August 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.