Mediacirebon.id – Penyegelan Stadion Utama Bima yang dilakukan oleh Bina Sentra Football Academy, Senin (28/4/2025) pagi menuai protes dari DPRD Kota Cirebon.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon Umar Stanis Klau menganggap penyegelan terhadap fasilitas olahraga milik pemerintah daerah oleh pihak swasta sangat tidak etis. Meningat Stadion Bima merupakan fasilitas publik.
Terkait persoalan sewa-menyewa Stadion Utama Bima menurutnya sudah selesai. Sebab pada tanggal 5 Februari 2025 lalu, DPRD sudah mengundang, dan rapat bersama seluruh instansi terkait. Saat itu DPRD sepakat perjanjian kerjasama dengan Binasentra ditinjau ulang.
“Rekom DPRD di rapat terakhir jelas, kalau kerjasama mau dilanjut, mulai prosesnya dari nol lagi,” jelas Umar.
Jadi, menurut Umat, saat ini tidak ada satupun pihak yang bekerjasama dengan Pemkot terkait pengembangan Stadion Utama Bima. Maka, masyarakat boleh, dan berhak menggunakan Stadion Utama Bima untuk kepentingan olahraga, dan siapapun tidak berhak untuk melarang.
“Stadion Bima itu aset Pemda, jadi jangan ganggu pihak lain yang mau menggunakan Stadion, selama proses perizinannya benar,” ujarnya.
Jika muncul bahasa, bahwa pihak yang melakukan penyegelan mengklaim saat ini Stadion Utama Bima dalam status quo, Umar membantah itu, karena perjanjian sudah batal.
Terkait dengan urusan perjanjian, jika ada yang dirasa belum selesai, ia meminta pihak Bina Sentra Football Academy untuk menyelesaikannya dengan pihak Dispora.
“Bagi DPRD, perjanjian sudah batal demi hukum. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silahkan diselesaikan dengan pihak yang dinilai merugikan mereka,” tegasnya. (Why)