Mediacirebon.id – Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Padahal sebelum diputuskan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengusulkan kenaikan UMN sebesar 6 persen.
Namun setelah melakukan diskusi mendalam, termasuk pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan kenaikan UMN sebesar 6,5 persen.
“Sebagaimana kita ketahui, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,”
Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,” ujar Presiden Prabowo dalam keterangan persnya pada pekan lalu.
Jika mengacu pada penetapan yang disampaikan presiden, maka UMK di wilayah Ciayumajakuning tidak signifikan. Berikut prediksi kenaikan UMK di wilayah Ciayumajakuning:
- Kabupaten Indramayu, dari upah saat ini Rp 2.623.697 menjadi Rp 2.794.237.
- Kabupaten Majalengka, dari upah saat ini Rp 2.257.871 menjadi Rp 2.404.632.
- Kabupaten Kuningan, dari upah saat ini Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519.
- Kota Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.533.038 menjadi Rp 2.697.685.
- Kabupaten Cirebon, dari upah saat ini Rp 2.517.730 menjadi Rp 2.681.382.
Kabupaten Indramayu menjadi daerah dengan UMK terbesar di wilayah Cirebon Raya, disusul, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Majalengka dan Kuningan. (Why)