Close Menu
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Utama
  • Wakil Rakyat
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Kriminal
  • Viral
  • Wisata & Kuliner
  • Opini
Media Cirebon
Home » Ini Kata Wamenaker Terkait PT Panjunan yang Menahan Gaji dan Ijazah Pegawai

Ini Kata Wamenaker Terkait PT Panjunan yang Menahan Gaji dan Ijazah Pegawai

Friday, 29 September 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri kegiatan di Kota Cirebon. (Redaksi)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id –  Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor angkat bicara terkait persoalan PT Panjunan yang menahan ijazah, BPKB bahkan gaji karyawan lantaran kerugian perusahaan.

Menurut Wamenaker, perusahaan tidak berhak menahan surat berharga milik karyawan. Hal tersebut dianggap melanggar undang-undang tenaga kerja.

“Tidak boleh perusahaan menahan ijazah dan BPKB,” kata Wamenaker saat menghadiri kegiatan di Kota Cirebon, Jumat (29/9/2023).

Dia meminta pekerja melaporkan perusahaan tersebut ke dinas tenaga kerja setempat. Agar bisa diselesaikan cukup dengan bi partit.

Lihat Juga :  Hari Pahlawan, Polisi di Cirebon Ajak Pengguna Jalan Heningkan Cipta

“Silakan kalau ternyata merugikan pekerja laporkan ke dinas tenaga kerja kota atau kabupaten perusahaan itu,” ungkapnya.

Masih kata Wamenaker, jika perusahaan bersalah, maka bisa dikenakan sanksi tegas. Dari sanksi administrasi sampai pidana.

“Jika ada unsur pidana maka bisa digugat ke pengadilan,” tuturnya.

Sebanyak 26 pegawai PT Panjunan di Jalan Ahmad Yani, Pegambiran, Kota Cirebon dipaksa mengundurkan diri. Pasalnya, mereka menolak pemotongan gaji sebesar Rp 1 juta dengan alasan untuk membayar ganti rugi perusahaan.

Lihat Juga :  Reses di RW 12 Kalijaga, Erry Yudistira Sampaikan Komitmen Perbaiki Infrastruktur

Salah satu pegawai, warga Pegambiran, Nita menceritakan, sebelum meminta gajinya dipotongnya, perusahaan telah memotong gaji sebesar Rp 400 ribu sebanyak dua kali. Ironisnya, PT Panjunan menahan gaji di bulan April jika tidak bersedia menuruti permintaan. (Why)

Pt panjunan wamenaker
Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Related Posts

Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030

Thursday, 16 April 2026 Serba Serbi

Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan

Thursday, 16 April 2026 Utama
Terbaru
  • Wakil Walikota Cirebon Pimpin Perwosi Periode 2026-2030
  • Stok Menitipis, Ratusan Kapal Nelayan Sandar di PPN Kejawanan
  • BPS dan Kadin Sinergi Sensus Ekonomi 2026 di Kota Cirebon
  • Anggaran Penginapan DPRD Kab Cirebon Mencapai Rp4,31 Miliar
  • Tuntut Gaji Layak, PPPK Paruh Waktu Lapor ke DPRD Kota Cirebon
  • Bupati Cirebon Ajak Duta Besar Bulgaria Kerja Sama Industri
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
© 2026 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.