Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home » Bentrok Gengster di Kota Cirebon Demi Konten Sosmed
Kriminal

Bentrok Gengster di Kota Cirebon Demi Konten Sosmed

Wednesday, 17 March 2021
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Foto : mediacirebon.id
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEJAKSAN – Satu orang tewas di tempat dalam Tawuran gengster Cirebon dan Cangkring Boys di rel kereta Tentara Pelajar pada 20 Febuari 2021 lalu. Belasan tersangka berhasil diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota beserta barang bukti.

Waka Polres Cirebon Kota, Kompol Ali Rais Ndraha, S.H., S.IK menjelaskan, kedua gengster terlebih dulu membuat janji untuk tawuran di media sosial demi konten. Tawuran pecah di tempat dan waktu yang sudah disepakati. Naas Daffa tewas di tempat setelah terkena senjata tajam tersangka.

Lihat Juga :  Dapat Rp 3 Juta, Tukang Becak Dilarang Beroperasi di Jalan Pantura Selama Arus Mudik

“Janjian kemudian bertemu dan mereka tawuran. Diantara mereka ada yang menjadi korban sampai tewas di tempat,” kata Waka Polres Cirebon saat konfrensi perss di Mako, Rabu (17/03/21).

Mendengar ada tawuran Buser Reskrim  langsung mendatangi lokasi. Pihak kepolisian sempat melerai, namun mendapat perlawanan hingga salah satu anggota polisi terluka. Total ada 12 tersangka, 8 berhasil diamankan sedangkan sisanya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Anggota kami mendapat perlawanan sampai ada yang terluka. Kami berhasil amankan dan ada yang masih DPO,” ujar dia.

Lihat Juga :  Gelar Halal bi Halal, KKSS Cirebon Raya Tunjuk Ketua Baru

Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti senjata tajam berbagai jenis yang digunakan tersangka dalam tawuran. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 dengan ancaman 13 tahun penjara.

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleDifasilitasi Selly, BPKH Beri Bantuan Dua Unit Mobil untuk Baznas di Cirebon
Next Article Beredar Kop Surat DPRD Kota Cirebon Minta Sumbangan

Related Posts

Bawaslu Kota Cirebon Rampung Awasi Coktas Data Pemilih Berkelanjutan

Thursday, 25 September 2025 Utama

Perumda Sengaja Diisi Plt, Walikota Cirebon Minta Petakan Masalah

Thursday, 25 September 2025 Utama

Jabatan di Perumda Kota Cirebon Harus yang Berkompeten

Wednesday, 24 September 2025 Utama
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.