Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Bejat, Ayah Kandung dan Tiri Tega Cabuli Anaknya
Kriminal

Bejat, Ayah Kandung dan Tiri Tega Cabuli Anaknya

Friday, 25 November 2022
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Salah satu tersangka pencabulan anaknya sendiri telah diamanka Satreskrim Polresta Cirebon. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Bejat, ayah tiri dan ayah kandung tega cabuli anaknya di Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka kini telah diringkus Satreskrim Polresta Cirebon.

Kasat Reskrim, Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya saat kondisi sepi.

“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pertama tahun 2016, tahun 2019 dan 2020. Korban berusia 10 tahun,” ujar.

Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, salah satunya pakaian korban. SR terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lihat Juga :  Kejari Sumber Musnahkan BB Narkoba, Segini Jumlahnya

Sementara tersangka lain yang juga diamankan berinisial SL (54) warga Kabupaten Cirebon. SL terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

“Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Why)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleIoT, Inovasi Baru Petambak Udang Tingkatkan Hasil Panen
Next Article Riksa Budaya dan Kongres Bahasa Cirebon, Wujud Komitmen Pelestarian Budaya Jabar

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.