Mediacirebon.id – Bejat, ayah tiri dan ayah kandung tega cabuli anaknya di Kabupaten Cirebon. Kedua tersangka kini telah diringkus Satreskrim Polresta Cirebon.
Kasat Reskrim, Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali. Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya saat kondisi sepi.
“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali. Pertama tahun 2016, tahun 2019 dan 2020. Korban berusia 10 tahun,” ujar.
Pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, salah satunya pakaian korban. SR terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tersangka lain yang juga diamankan berinisial SL (54) warga Kabupaten Cirebon. SL terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.
Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.
“Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Why)