Mediacirebon.id – Kantor Pengawasan dan Pelayanan, Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon masif sosialisasi rokok ilegal di wilayah 3 Cirebon. Hal ini bertujuan untuk menekan peradaran rokok ilegal di Kota Cirebon.
Demikian dikatakan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Cirebon, Mei Hari Sumarna kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
“Kami dibantu Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS), Satpol PP Kota Cirebon dan instansi terkait lainnya,” kata Hari.
Sosialisasi untuk mencegah kerugian negara akibat konsumsi rokok ilegal. Bukan hanya itu, peredaran cukai ilegal berakibat pada berkurangnya pendapatan negara dari sektor cukai.
“Pendapatan negara dari sektor cukai terganggu. Oleh sebab itu, kami lakukan pencegahan secara dini, dengan sosialiasi,” ujarnya.
Menurut Mei Hari, kadar nikotin rokok dengan cukai ilegal tidak terditeksi dan tidak tercantum. Sehingga akan merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsi. Sedangkan rokok ilegal, tertera kadar nikotin dan bisa terkontrol.
“Selain merugikan negara, rokok dengan cukai ilegal dapat menganggu kesehatan,” ungkap Mei Hari.
Bea Cukai mengimbau kepada masyarakat Cirebon untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal. Selain itu, bila menemukan penjualan rokok ilegal untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Bea Cukai Cirebon, bisa melalui website, saluran pengaduan, atau datang langsung ke kantor Bea Cukai Cirebon di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo.
“Bisa juga melaporkan ke Kantor Satpol PP atau aparat penegak hukum lainnya yang terdekat untuk ditindaklanjuti,” tuturnya. (Why)