Mediacirebon.id – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cirebon menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026i sebesar Rp39.000 jika dikonversikan ke beras sebesar Rp 2,5 Kg.
Penetapan berdasarkan hasil rapat pleno Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag) dan Penerintah Kabupaten Cirebon beberapa pekan lalu.
Kabupaten Cirebon, KH Ahmad Zaeni Dahlan menjelaskan, besaran zakat fitrah berdasarkan estimasi harga beras di pasaran yang berada di kisaran harga Rp15.600 per Kg.
“Kami sudah tetapkan, nanti hasil pleno akan ditandatangani oleh Bupati Cirebon,” kata Dahlan kepada wartawan, Kamis (22/1/2026)
Dahlan, menjelaskan nilai zakat fitrah tahun ini mengalami penurunan sebesar Rp1.000 dibandingkan tahun sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp40.000. Penurunan berdasarkan mempertimbangkan kondisi harga beras dua bulan ke depan.
“Harga beras di Kabupaten Cirebon relatif stabil jadi berdasarkan kesepakatan bersama nilai zakat fitrah kami turunkan,” paparnya.
Selain itu, pada beberapa bulan ke depan Kabupaten Cirebon akan memasuki masa panen raya. sehingga harga kebutuhan pokok khususnya beras akan mengalami penurunan.
“Panen raya beras pasti berlimpah, tentu harga beras stabil bahkan akan mengalami penurunan,” ujarnya.
Dengan penetapan ini, Baznas Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, agar penyaluran kepada mustahik dapat berjalan tepat sasaran dan sesuai syariat. (Why)
