Mediacirebon.id – Anggota DPRD Kota Cirebon pada tanggal 19-22 November 2024 akan bertemu konstituen atau reses masa persidangan III Tahun 2024.
Bawaslu Kota Cirebon mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD untuk tidak kampanye terselubung. Mengingat waktu menggelar reses bersamaan dengan masa kampanye Pilkada Serentak 2024.
“Kami sudah sampaikan sejumlah aturan. Maka kami harap seluruh anggota DPRD taat dengan aturan tersebut,” kata komisioner Bawaslu Kota Cirebon Joharudin usai rapat, Senin (18/11/2024)
Joharudin mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD yang menggelar reses untuk tidak mengundang calon kepala daerah.
Selain itu, dilarang menggunakan alat peraga kampanye (APK) baik dalam bentuk pakaian atau baliho dan spanduk di sekitar tempat reses.
“Yang tidak berkaitan dengan reses mohon dihilangkan dulu. Jangan samakan antara reses dengan kampanye,” ujarnya.
Masih kata Joharudin, saat reses anggota DPRD dilarang menyebutkan nama calon kepala daerah apalagi ajakan. Pihaknya selama berlangsung reses akan mengawasi secara ketat.
“Tentu perangkat kami yang ada di bawah akan kami terjunkan untuk mengawasi jalannya reses DPRD Kota Cirebon,” ujar Joharudin.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan, agenda reses tetap berjalan sesuai jadwal, karena reses menjadi salah satu kewajiban legislatif.
Namun demikian, kata Andrie agenda kampanye bisa dilakukan setelah reses asalkan semua atribut reses tidak dipergunakan.
Andrie pun memperingatkan, bagi para anggota DPRD yang menggelar reses, untuk lebih detail dalam hal administrasi, sehingga jangan sampai agenda reses ini menjadi boomerang bagi DPRD, yang bermuara pada adanya laporan kepada Bawaslu.
“Saya minta semua memperhatikan sisi administrasi. Selebihnya silahkan, itu menjadi tanggung jawab masing-masing,” kata Andrie. (Why)