Mediacirebon.id – Bawaslu Kabupaten Cirebon mengingatkan kepada paslon Bupati Cirebon untuk tidak berkampanye hitam atau Black campaign di media sosial.
Demikian dikatakan Ketua Bawasalu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat kepada awak media, Selasa (8/10/2024).
“Paslon Bupati Cirebon tetap menjaga kondusivitas selama masa kampanye berlangsung,” katanya.
Menurut Sadaruddin, media sosial menjadi ajang kampanye paslon Bupati Cirebon di era digitalisasi. Selain, mudah, kampanye di media sosial dinilai tepat sasaran.
“Hampir seluruh masyarakat pasti memiliki media sosial jadi banyak yang memang memposting kegiatan kampanye di akun-akun paslon,” ujarnya.
Dia memastikan, Bawaslu akan memantau akun media sosial paslon yang berkampanye. Hal tersebut tertuang dalam aturan Bawaslu RI nomor 102 tahun 2024 tentang siber.
“Aturannya sudah ada dan kami lakukan apa yang sudah ada menjadi ketetapan perbawaslu RI,” ujar Sadaruddin.
Media sosial yang dipantau adalah yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Cirebon saat memasuki masa kampanye.
Berdasarkan data KPU Kabupaten Cirebon, paslon nomor urut satu Rahmat-Imam hanya memiliki satu akun media sosial Instagram yang didaftarkan.
Paslon nomor urut dua Imron-Agus mendaftarkan sejumlah akun media sosial di antaranya Intagram enam akun, TikTok enam akun, dan Facebook tiga akun.
Paslon nomor urut tiga Wahyu-Solichin hanya mendaftarkan tiga akun media sosial Instagram.
Paslon nomor urut empat Luthfi-Dia mendaftarkan akun Instagram tiga, Facebook dua, TikTok dua dan Youtube satu akun.
Sejauh ini pihaknya mengaku keterbatasan alat pendukung pengawasan siber. Pasalnya belum didukung oleh alat-alat profesional untuk mengawasi kampanye medsos.
“Oleh sebab itu, kami masyarakat menjadi bagian dari pengawasan partisipatif di masa kampanye ini,” ujarnya. (Aap)