Mediacirebon.id – Setelah sosialiasi pada Senin (2/2/2026) kemarin Satpol PP Kota Cirebon pada Selasa (3/2/2026) menindak tegas puluhan kendaraan yang masih parkir di atas trotoar depan CSB Mall.
Tindakan tegas dengan memasang rantai pada roda motor yang terpakir sembarangan. Sebanyak 36 motor terjaring dalam penindakan tersebut.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Cirebon, M Luthfi Iqbal menjelaskan, pelanggar hanya diberi surat peringatan untuk tindak mengulangi pelanggar serupa. Terlebih sudah terpasang baliho larangan parkir di atas trotoar.
“Masih kami beri keringanan hanya menandatangani surat peringatan, belum memberlakukan denda,” kata Luthfi kepada wartawan.
Meski sulit, pihaknya tetap berusaha memberikan kesadaran kepada masyarakat untuk taat pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
“Kami ingin memberi efek jera kepada masyarakat yang masih melanggar aturan. Parkir liar ini sudah beberapa kali kami tindak tapi kembali membandel,” katanya.
Sementara itu Wasdi (44) salah satu pelanggar mengaku kaget motor yang diparkir di luar sudah di rantai oleh Satpol PP. DIa pun mengakui melakukan pelanggaran dengan parkir di atas trotoar.
“Saya mengakui salah parkir motor yang bukan pada tempatnya,” ujar Wasdi.
DIa mengaku, hanya sebentar masuk ke CSB Mall. Sengaja parkir di luar karena lebih dekat dengan pintu masuk dan parkir lebih praktis dibanding parkir di dalam mal.
“Jemput istri sebentar terus keluar. Kalau parkir di dalam biarnya mahal karena antrian keluar panjang dan memakan waktu lama,” tuturnya. (Why)
