Mediacirebon.id – Seorang Ayah berinisial S (51) asal Kota Cirebon tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur. Perbuatan S terungkap setelah kakak korban memiliki bukti perbuatan pelaku.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, modus pelaku dengan memberikan makanan atau minuman yang sudah dicampur obat tidur kepada korban. Pelaku beraksi saat korban sudah terlelap akibat pengaruh obat tidur.
“Tindakan pelaku yang dianggap baik ternyata untuk melancarkan aksi bejadnya itu,” kata Eko Iskandar kepada wartawan saat konferensi pers, Selasa (11/2/2025)
Berdasarkan pengakuan korban, aksinya dilakukan saat kondisi rumah sepi dan saat malam hari. Pelaku telah melakukan perbuatan itu sebanyak 3 kali sejak tahun 2023.
“Kami masih dalami pengakuan dari pelaku. Kami juga nasih menggali keterangan dari keluarga korban,” ujarnya.
Perbuatan pelaku diketahui oleh kakaknya yang berada di luar negeri. Kaka korban berinisiatif melakukan video call dengan korban kemudian memantau sekaligus merekam aktivitas yang ada di dalam kamar korban.
“Handphone sengaja tidak dimatikan. Setelah beberapa lama ternyata benar ayah tirinya yang melakukan perbuatan cabul,” tuturnya.
Dari tangan pelaku menyita barang bukti berupa baju korban dan barang lainnnya. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara UU RI terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Korban tengah menjalani pengobatan untuk memulihkan psikologinya di salah satu tempat,” tutur Eko.(Why)