Mediacirebon.id – PT KAI Daop 3 Cirebon mengingatkan kepada masyarakat jalur kereta api tertutup untuk umum. Bagi yang melanggar akan disanksi pidana mengancam.
“Keselamatan perjalanan kereta api prioritas utama, ” ujar Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, Rabu (16/2/2022).
Ketentuan tertuang dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 pasal 181 ayat (1) tentang Perkeretaapian. Namun tidak berlaku bagi petugas di bidang perkeretaapian yang mempunyai surat tugas dari Penyelenggara Prasarana.
“Ancaman pidana bagi yang melanggar dengan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah),” tegas dia.
Kereta api di beberapa wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon sejak tanggal 28 September 2021 menambah kecepatan. Jalur tersebut diantaranya,
Lintas Cikampek dari 105 km/jam menjadi 115 km/jam. Lintas Cirebon dari 100 km/jam menjadi 105 km/jam.Lintas Cirebon Prujakan – Prupuk dari 105 km/jam menjadi 120 km/jam.Lintas Cirebon – Tegal dari 110 km/jam menjadi 120 km/jam.
“Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” Tutup Suprapto. (Why)