Close Menu
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Facebook X (Twitter) Instagram
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
SUBSCRIBE
  • Home
  • Utama
  • Pilkada 2024
  • Kriminal
  • Serba Serbi
  • Ekbis
  • Wakil Rakyat
  • Viral
  • Opini
  • Wisata & Kuliner
Media Cirebon
Home ยป Awal Tahun 2023, Satnarkoba Polres “Ciko” Amankan Pengedar Narkotika
Kriminal

Awal Tahun 2023, Satnarkoba Polres “Ciko” Amankan Pengedar Narkotika

Tuesday, 31 January 2023
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Konferensi pers kasus peredaran narkoba di Polres Cirebon Kota. (Ist)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Mediacirebon.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 9 tersangka pengedar sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas di awal tahun 2023.

Sembilan tersangka kasus pengedar sabu dan esktasi berinisial AN,TH, AM, ER, TM Sementara tersangka kasus persediaan obat farmasi tanpa izin edar tersangka berinisial TH, DP, RS dan CA.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, tersangka sebagian besar sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon.

“Periode bulan Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana enyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas,” kata Ariek.

Salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM yang ditangkap saat baru turun darikKereta tujuan Jakarta – Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM di ketahui membawa barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Lihat Juga :  Begal Payudara di CSB Mall, Babak Belur Dihakimi Warga

“Barang haram itu dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah.

Modus TM dengan mengemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk diedarkan.

“Menurut dari keterangan tersangka, Narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya

Ariek Indra Sentanu menjelaskan dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahan Narkotika, berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan peredaran obat keras terbatas.

Lihat Juga :  Warga Cirebon, Bernopol Luar Cirebon Wajib Tunjukan Identitas

“Dua paket narkotika besar jenis sabu seberat 106.9 Gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 Gram. Serta, 254 butir pil jenis ekstasi. Serta, 2.250 butir obat keras terbatas,” ungkapnya.

Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi teranam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Frs)

Share. Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link
Previous ArticleHadiri Musbangkel untuk Kawal Perencanaan Pembangunan Sejak Awal
Next Article Nyabu di Kamar Hotel, WNA Asal Malaysia Ditangkap Petugas Imigrasi

Related Posts

Pelaku Pembuangan Bayi di Mertapada Diamankan Polisi

Tuesday, 7 October 2025 Kriminal

Pendamping Desa Jadi Tersangka Korupsi Pajak Desa, Negara Rugi Rp2,9 miliar

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal

Orang Tua Siswi Laporkan Tenaga Pendidik Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Wednesday, 17 September 2025 Kriminal
Media Cirebon
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Tentang
  • Pedoman Media Siber
© 2025 PT Media Cirebon Kreatif.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.