Mediacirebon.id – Satnarkoba Polres Cirebon Kota mengamankan 9 tersangka pengedar sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas di awal tahun 2023.
Sembilan tersangka kasus pengedar sabu dan esktasi berinisial AN,TH, AM, ER, TM Sementara tersangka kasus persediaan obat farmasi tanpa izin edar tersangka berinisial TH, DP, RS dan CA.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, tersangka sebagian besar sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah kota dan Kabupaten Cirebon.
“Periode bulan Januari 2023 telah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana enyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ekstasi dan peredaran obat keras terbatas,” kata Ariek.
Salah satu pengungkapan tersangka wanita berinisial TM yang ditangkap saat baru turun darikKereta tujuan Jakarta – Cirebon di Stasiun Kejaksan. TM di ketahui membawa barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi.
“Barang haram itu dalam bentuk dua paket plastik klip berukuran sedang,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah.
Modus TM dengan mengemas kembali menjadi paket kecil dan di tempel di lokasi yang telah di sepakati. Kemudian, paket diambil ER untuk diedarkan.
“Menurut dari keterangan tersangka, Narkotika jenis sabu dan ekstasi, didapat dari Bojes yang masih dalam penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota,” ujarnya
Ariek Indra Sentanu menjelaskan dari hasil pengungkapan tujuh kasus penyalahan Narkotika, berhasil mengamankan barang bukti narkotika dan peredaran obat keras terbatas.
“Dua paket narkotika besar jenis sabu seberat 106.9 Gram, lima paket kecil narkotika sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,9 Gram. Serta, 254 butir pil jenis ekstasi. Serta, 2.250 butir obat keras terbatas,” ungkapnya.
Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi teranam Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara enam tahun dan paling lama 20 tahun. (Frs)